TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan penculik anak berinisial nama MA masih berbelit saat diinterogasi oleh penyidik. Pelaku bernama Iwan Sumarno alias Yudhi alias Herman alias Jacky dianggap hanya menjawab jawaban klise.
Menurut Komarudin, Iwan hanya menjawab dengan alasan memiliki rasa sayang kepada korbannya. "Sampai dengan tadi pagi masih berbelit, belum terbuka penuh, sampai kami tanyakan motifnya masih bahasa klise," katanya di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Selasa, 3 Januari 2023.
Saat ini polisi juga belum menemukan fakta bahwa anak umur enam tahun itu menjadi korban eksploitasi. Ini mengingat Iwan merupakan seorang pemulung dan mantan narapidana kasus pencabulan anak di bawah umur.
Menurut Komarudin, keterangan soal itu hanya bisa dikeluarkan oleh korban. "Ini hanya bisa diceritakan oleh korban. Bagaimana yang bersangkutan bisa menceritakan? Tentu bukan saya atau penyidik, takutnya malah tidak keluar," tuturnya.
Kepolisian menganggap kasus ini butuh penanganan khusus, mengingat korban adalah anak di bawah umur. Sehingga pengungkapan perkara penculikan anak ini tidak ingin dilakukan secara gegabah.
Baca: Penculik Anak Bawa Malika Keliling Memulung, Ditaruh dalam Gerobak Sampah
Tim polisi menangani kasus penculikan anak dengan cara khusus
Komarudin mengatakan tim yang menangani korban juga harus dengan cara khusus. Upaya ini untuk menggali keterangan sejelas-jelasnya apa yang dialami. "Mungkin harus ada trik khusus yang mereka miliki, sehingga dari sana kita bisa korek keterangan yang sebenarnya. Jangan sampai masih ada hal yang tersisa," ujarnya.
Dari keterangan sementara, pelaku membujuk MA di hari kejadian hanya membelikan ayam krispi. Kemudian Iwan dan korban pergi dengan menumpang bajaj warna biru dan jejak terakhirnya berada di sekitar Stasiun Kota.
MA ditemukan kemarin malam, sekitar pukul 21.30 WIB, di wilayah Tangerang Selatan. Posisinya sedang berada di dalam gerobak yang dibawa pelaku ke mana pun pergi.
Sementara ini, Iwan masih berstatus saksi dan diduga melanggar Pasal 330 ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. Komarudin menegaskan pelaku tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dengan pasal berlapis.
Baca juga: Penculik Malika Pelaku Pencabulan Anak, Iwan Sumarno Pelaku Pedofilia?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.