Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Diskon dan Gratis Pajak DKI 2022 yang Direstui Anies Baswedan

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan daerah 2022 mencapai Rp 67,3 triliun. Kepala BPKD DKI Michael Rolandi menyebut pelbagai insentif fiskal, seperti pajak turut mendorong realisasi ini yang naik dari pendapatan 2021. 

Target pendapatan yang tercantum dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 77,8 triliun. Itu artinya, realisasi pendapatan daerah tahun kemarin menyentuh 86,56 persen. 

"Kebijakan-kebijakan insentif fiskal seperti pengurangan PBB-P2, penghapusan sanksi administratif pajak daerah, turut mendorong terjadinya kenaikan pada realisasi pendapatan 2022 Pemprov DKI Jakarta," kata Michael dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2022.

Baca juga: Realisasi Pendapatan 2022 Sentuh 86,56 Persen, DKI: Berkat Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak

Pada 2022, pemerintah DKI di bawah kepemimpinan mantan Gubernur Anies Baswedan memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis. 

Ada beberapa jenis insentif yang diberikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan publik adalah pembebasan atau gratis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Apa saja insentif pajak dari pemerintah DKI sepanjang 2022? 

1. Gratis pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 triliun
Anies menetapkan pembebasan pajak untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sejak 2022. Sebelumnya, gratis pajak hanya berlaku untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. 

Kebijakan gratis pajak rumah ber-NJOP Rp 1 miliar berlaku sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak 2016. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 259 Tahun 2015 yang diteken pada 31 Desember 2015. 

Pada 2018, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Dia menambahkan satu pasal, yaitu Pasal 5A. Bunyinya bahwa wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memperoleh pembebasan PBB-P2 tetap berlanjut. 

Hingga akhirnya Anies membuat Pergub 23/2022. Regulasi ini memuat ihwal gratis pajak untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hingga keringanan dan penghapusan sanksi pajak untuk tunggakan PBB pada 2013-2021. 

Baca selengkapnya di sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Gratis pajak rumah untuk kegiatan keagamaan
Anies juga memberikan gratis pajak untuk rumah yang menggelar kegiatan kegamaan pada 2022. Menurut dia, pembebasan pajak ini adalah bentuk terima kasih dari pemerintah. Sebab, pemilik rumah telah rela menyulap huniannya sebagai lokasi kegiatan keagamaan.

"Keluarga dan rumah-rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Regulasi pajak gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan. 

Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.

Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial. "Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub Anies Baswedan itu.

Baca selengkapnya di sini

3. Gratis pajak tanah untuk bertani dan beternak
Pemerintah DKI juga menggratiskan PBB tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan.

Objek pajak untuk kegiatan-kegiatan ini senilai nol persen. Syaratnya jika lebih dari 50 persen lahan objek pajak tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perikanan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meneken Pergub 54/2022 pada 26 September 2022. 

"Kalau anda bertani, perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian," ujar Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

6 jam lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

7 jam lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Begini Respons Koalisi Indonesa Maju Setelah Sigi Ridwan Kamil Stagnan di Bawah Anies dan Ahok

14 jam lalu

Golkar Lebih Condong Dukung Ridwan Kamil Maju Cagub Jawa Barat Ketimbang Jakarta
Begini Respons Koalisi Indonesa Maju Setelah Sigi Ridwan Kamil Stagnan di Bawah Anies dan Ahok

Secara popularitas, menurut PAN, nama Ridwan Kamil telah banyak dikenal warga Jakarta.


PSI Yakin Ridwan Kamil Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

16 jam lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
PSI Yakin Ridwan Kamil Jadi Kuda Hitam di Pilkada Jakarta

PSI menilai Ridwan Kamil Bisa menjadi Kuda Hitam untuk melawan Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada Jakarta.


Soal Pilkada Jakarta, Politikus PDIP: Partai Harus Melihat Rakyat Maunya ke Mana

1 hari lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Soal Pilkada Jakarta, Politikus PDIP: Partai Harus Melihat Rakyat Maunya ke Mana

Politikus PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan partai harus melihat rakyat maunya ke mana dalam Pilkada Jakarta yang ditunjukkan dengan hasil survei.


Kaesang Sebut Anies dan Ahok sebagai Tokoh yang Layak Pimpin Jakarta

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kaesang Sebut Anies dan Ahok sebagai Tokoh yang Layak Pimpin Jakarta

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep mengatakan, Anies dan Ahok punya rekam jejak yang baik selama memimpin Jakarta.


Reaksi Kaesang atas Hasil Survei Pemilih PSI di Jakarta Pilih Anies Baswedan dan Ahok

1 hari lalu

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (kiri) menyerahkan berkas rekomendasi dukungan kepada bakal calon Gubernur Banten Andra Soni (kanan) di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024. DPP PSI resmi menyerahkan rekomendasi dukungan kepada tiga pasangan bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) di Provinsi Banten, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Lebak yang akan berkontestasi pada Pilkada 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Reaksi Kaesang atas Hasil Survei Pemilih PSI di Jakarta Pilih Anies Baswedan dan Ahok

Kaesang menilai Anies Baswedan dan Ahok sebagai tokoh yang layak memimpin Jakarta.


Puan Ungkap Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta: Bisa di Atas 50 Persen

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan sambutan dalam pembukaan Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024. Sidang Indonesia-Pacific Parliamentary Partnership (IPPP) ke-2 tersebut mengangkat tema Partnership for Prosperity: Fostering Regional Connectivity and Inclusive Development yang bertujuan untuk memperkuat diplomasi parlemen dalan membangun kerja sama dengan negara-negara Pasifik di bidang yang menjadi prioritas bersama, seperti maritim, ekopnomi biru, konektivitas dan pencapaian SDGs. TEMPO/M Taufan Rengganis
Puan Ungkap Peluang PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta: Bisa di Atas 50 Persen

Puan mengatakan PDIP sedang menimbang-nimbang para calon yang akan diusung di Pilkada Jakarta 2024, termasuk Anies Baswedan.


Survei Indikator Tempatkan Anies-Sandi Teratas, Segini Perolehan Suaranya di Pilkada Jakarta 2017

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saling melemparkan senyum saat menghadiri kampanye akbar Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Stadion Utama GBK, Jakarta, Ahad, 7 April 2019. Anies sebelumnya juga ikut salat Subuh bersama Prabowo dan Sandi serta para pendukungnya. instagram.com/sandiuno
Survei Indikator Tempatkan Anies-Sandi Teratas, Segini Perolehan Suaranya di Pilkada Jakarta 2017

Indikator politik merilis sigi ihwal simulasi pasangan calon di Pilkada Jakarta, Anies-Sandi menempati posisi teratas.


Begini Respons PDIP dan KIM Usai Nama Ahok dan Ridwan Kamil Disebut Jadi Pesaing Kuat Anies

1 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan memberikan sambutan saat menghadiri acara tasyakuran Harlah ke-26 PKB di Jakarta, Minggu, 21 Juli 2024. Harlah ke-26 PKB tersebut mengangkat tema Menang Pilkada Menangkan Rakyat. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Begini Respons PDIP dan KIM Usai Nama Ahok dan Ridwan Kamil Disebut Jadi Pesaing Kuat Anies

PDIP masih mempertimbangkan sejumlah nama, di antaranya Ahok. Adapun Golkar masih membahas bersama koalisi.