Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rincian Diskon dan Gratis Pajak DKI 2022 yang Direstui Anies Baswedan

Reporter

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam acara pajak di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan daerah 2022 mencapai Rp 67,3 triliun. Kepala BPKD DKI Michael Rolandi menyebut pelbagai insentif fiskal, seperti pajak turut mendorong realisasi ini yang naik dari pendapatan 2021. 

Target pendapatan yang tercantum dalam APBD DKI 2022 adalah Rp 77,8 triliun. Itu artinya, realisasi pendapatan daerah tahun kemarin menyentuh 86,56 persen. 

"Kebijakan-kebijakan insentif fiskal seperti pengurangan PBB-P2, penghapusan sanksi administratif pajak daerah, turut mendorong terjadinya kenaikan pada realisasi pendapatan 2022 Pemprov DKI Jakarta," kata Michael dalam keterangan tertulis, 5 Januari 2022.

Baca juga: Realisasi Pendapatan 2022 Sentuh 86,56 Persen, DKI: Berkat Diskon dan Penghapusan Sanksi Pajak

Pada 2022, pemerintah DKI di bawah kepemimpinan mantan Gubernur Anies Baswedan memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis. 

Ada beberapa jenis insentif yang diberikan. Salah satu yang ramai diperbincangkan publik adalah pembebasan atau gratis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Apa saja insentif pajak dari pemerintah DKI sepanjang 2022? 

1. Gratis pajak rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 triliun
Anies menetapkan pembebasan pajak untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar sejak 2022. Sebelumnya, gratis pajak hanya berlaku untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar. 

Kebijakan gratis pajak rumah ber-NJOP Rp 1 miliar berlaku sejak pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sejak 2016. Ketentuannya tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 259 Tahun 2015 yang diteken pada 31 Desember 2015. 

Pada 2018, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 259 Tahun 2015. Dia menambahkan satu pasal, yaitu Pasal 5A. Bunyinya bahwa wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya memperoleh pembebasan PBB-P2 tetap berlanjut. 

Hingga akhirnya Anies membuat Pergub 23/2022. Regulasi ini memuat ihwal gratis pajak untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hingga keringanan dan penghapusan sanksi pajak untuk tunggakan PBB pada 2013-2021. 

Baca selengkapnya di sini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Gratis pajak rumah untuk kegiatan keagamaan
Anies juga memberikan gratis pajak untuk rumah yang menggelar kegiatan kegamaan pada 2022. Menurut dia, pembebasan pajak ini adalah bentuk terima kasih dari pemerintah. Sebab, pemilik rumah telah rela menyulap huniannya sebagai lokasi kegiatan keagamaan.

"Keluarga dan rumah-rumah itu membantu peran pemerintah di dalam memajukan dan mencerdaskan masyarakat," kata dia di RPTRA Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Agustus 2022.

Regulasi pajak gratis ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengenaan PBB-P2 atas Objek yang Digunakan untuk Melayani Kepentingan Umum di Bidang Keagamaan. 

Dalam Pasal 2 Pergub 26/2022 tertera bahwa nilai PBB-P2 untuk objek pajak yang digunakan sebagai tempat melayani kepentingan umum di bidang keagamaan sebesar nol persen.

Namun, kebijakan gratis PBB ini tak berlaku bagi rumah atau objek pajak untuk kegiatan keagamaan yang sifatnya komersial. "Atau lebih dari 50 persen luas lahannya diperuntukkan untuk kegiatan komersial," demikian bunyi Pasal 2 poin 2 Pergub Anies Baswedan itu.

Baca selengkapnya di sini

3. Gratis pajak tanah untuk bertani dan beternak
Pemerintah DKI juga menggratiskan PBB tanah yang dimanfaatkan untuk aktivitas pertanian, peternakan, dan perikanan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Objek yang Digunakan untuk Kegiatan Pertanian, Peternakan, dan Perikanan.

Objek pajak untuk kegiatan-kegiatan ini senilai nol persen. Syaratnya jika lebih dari 50 persen lahan objek pajak tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian dan perikanan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu meneken Pergub 54/2022 pada 26 September 2022. 

"Kalau anda bertani, perkebunan, maka itu dibebaskan supaya orang memanfaatkan lahan kosongnya untuk kegiatan pertanian," ujar Anies Baswedan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Oktober 2022. 

Baca selengkapnya di sini.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

21 jam lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?


Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

1 hari lalu

Pegawai membantu wajib pajak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online melalui e-Filling di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.


Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

1 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?


Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Isi Lengkap Pidato Anies Baswedan dalam Sidang Perdana Perkara Sengketa Pilpres di MK

Anies Baswedan berharap Hakim Konstitusi dapat memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.


Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Hari Ini MK Mulai Gelar Sidang Sengketa Pilpres 2024, Begini Jadwal dan Agendanya

Berdasarkan jadwal yang dibagikan di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 terbagi dalam dua sesi.


Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

1 hari lalu

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Peneliti Soal Peluang Anies Baswedan di Pilkada Jakarta

Pengamat politik menilai, Anies Baswedan harus berhati-hati jika maju ke kontestasi Pilgub DKI Jakarta 2024.


Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

2 hari lalu

Presenter Raffi Ahmad bersama pengacaranya Hotman Paris dan rekanya, Roffi saat memberikan keterangan soal tudingan National Corruption Wach (NCW) kasus pencucian uang, Menteng, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. Dalam keteranganya Raffi membantah tudingan Ketua Umum NCW Hanifa Sutrisna atas tudingan pencucian uang senilai ratusan miliar tersebut, Pihak Raffi juga mengundang Hanifa NCW untuk membuktikan kalau tuduhan tersebut memang benar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alasan Hotman Paris Sebut Surat Permohonan Tim Hukum Anies-Muhaimin Cuma Ngoceh dan Cengeng

Hotman Paris menilai gugatan Anies-Muhaimin tidak substansial karena 90 persen surat permohonan tersebut hanya membahas soal bantuan sosial


Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

2 hari lalu

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan Perselisihan Jasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis pagi, 21 Maret 2024 di Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Gugatannya di MK Disebut Cengeng , Timnas Anies-Muhaimin Tantang Buktikan di Persidangan

Timnas Anies-Muhaimin menilai cara pandang tim hukum pasangan Prabowo-Gibran itu menyesatkan serta mengkhianati konstitusi dan penegakan demokrasi.


5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

2 hari lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
5 Poin Pidato Anies di MK: Penyimpangan dari Puncak Kekuasaan hingga Ungkap Harapannya

Anies Baswedan menilai proses Pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.


Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

2 hari lalu

Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Anies Baswedan Singgung Politisasi Bansos hingga Intervensi Pimpinan MK

Anies Baswedan menilai proses pemilu 2024 mengalami penyimpangan berskala besar karena dijalankan dari puncak kekuasaan.