TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi C Bidang Keuangan Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino mendukung insentif pajak era Gubernur Anies Baswedan untuk tetap dilanjutkan.
“Kita kan sepakat bahwasanya pajak ini harus berpihak bagi masyarakat yang mampu maupun yang tidak mampu,” kata Wibi saat dihubungi, Kamis, 5 Januari 2023.
Di bawah kepemimpinan Anies, Pemprov DKI memberikan sejumlah diskon pajak, penghapusan sanksi pajak, hingga pajak gratis. Dari beberapa jenis insentif yang diberikan, salah satu yang menarik adalah pembebasan atau gratis PBB-P2 untuk rumah pribadi dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Politikus NasDem itu menilai bahwa program yang ditinggalkan Anies itu patut dilanjutkan karena berpihak kepada masyarakat.
“Seperti halnya Pak Anies yang sudah memberikan insentif pajak, pengurangan pajak kepada guru, veteran juga orang-orang yang jasanya ada pada Negara ini, pahlawan itu harus tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Dia mengatakan itu merupakan program yang luar biasa. “Satu program yang sangat amat luar biasa yang sudah diberikan seorang Anies Baswedan kepada para pahlawan ataupun orang-orang yang berjasa di Jakarta,” kata dia.
Hal itu diatur dalam Pergub 23/2022. Regulasi ini memuat ihwal gratis pajak untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hingga keringanan dan penghapusan sanksi pajak untuk tunggakan PBB pada 2013-2021.
Selain itu, Anies Baswedan menerbitkan Kebijakan Pembebasan PBB untuk Guru dan Tenaga Kependidikan; Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi; Veteran Republik Indonesia; Perintis Kemerdekaan; Penerima Gelar Pahlawan Nasional; Penerima Tanda Kehormatan; serta Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden.
Selanjutnya, Mantan Gubernur dan Mantan Wakil Gubernur; Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia; dan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 19/2021.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen dan Pengurangan PBB-P2 di Bidang Pendidikan Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 91/2013.
Kebijakan Pengenaan PBB 50 persen Pengurangan PBB-P2 kepada Rumah Sakit Swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2013.
Kebijakan Pemberian Insentif Berupa Keringanan Pajak dan Penghapusan Sanksi Administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 90/2019, Peraturan Gubernur No. 115/2020, Peraturan Gubernur No. 60 jo. 104/2021.
Kebijakan Pengurangan PBB-P2 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur No. 211/2012.
Baca juga: Guyon Heru Budi Saat Ditanya Soal Sumur Resapan yang Gencar Dibangun Anies Baswedan