TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Timur menggusur 52 warga yang tinggal di calon lahan proyek Sodetan Ciliwung. Sebanyak 59 bangunan ilegal berdiri di lahan tersebut.
"Tidak berizin dan di aset Pemda sesuai HGB (Hak Guna Bangunan) Nomor 495," kata Wali Kota Jakarta Timur M. Anwar saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis, 12 Januari 2023.
Bangunan tak berizin ini berlokasi di Jalan IPN Kebon Nanas, RT 009 RW 06, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Pemerintah DKI Jakarta memerlukan lahan tersebut untuk pembangunan proyek nasional Sodetan Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur atau KBT.
Namun, puluhan warga memutuskan tinggal di bantaran Kali Ciliwung itu. Padahal, lahan itu berstatus milik Pemprov DKI dengan bukti Berita Acara Serah Terima (BAST) dari Yayasan Trisakti kepada Pemkot Jakarta Timur. Lahan ini diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial.
“Diharapkan terbangunnya sodetan, rumah warga yang berada dekat aliran Kali Ciliwung bisa terbebas dari banjir,” ujar Anwar.
Warga yang mendirikan hunian ilegal kemudian dipindahkan. Pemkot Jaktim merelokasi warga ber-KTP DKI ke rumah susun atau Rusun Cipinang Besar Utara. Menurut Anwar, total ada 26 dari 52 orang yang berstatus warga Jakarta.
Sementara itu, 12 orang lainnya yang tergusur bukan warga Ibu Kota, sehingga akan dipulangkan ke kampung masing-masing.
Baca juga: Dukung Sodetan Ciliwung, Pemkot Jakarta Timur Siapkan Solusi Bagi Warga Terdampak
Anwar menambahkan, warga yang berdagang juga bakal mendapatkan lapak di pasar binaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Pemkot Jaktim mencatat sembilan pedagang disiapkan berjualan di Pasar Embrio, Kecamatan Makasar.
Penggusuran warga ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur. Kepala Satpol PP Jaktim Budhy Novian menyebutnya sebagai penertiban.
Dia berujar, pihaknya telah menerbitkan tiga surat peringatan kepada warga. Peringatan pertama dilayangkan pada 5 Januari. Empat hari berikutnya, 9 Januari, Satpol PP Jaktim memberikan peringatan kedua.
Peringatan ketiga diberikan pada 11 Januari agar warga yang masih bertahan di lahan peruntukkan Sodetan Ciliwung itu segera pindah.
Baca juga: Proyek Sodetan Ciliwung Rampung Maret 2023, Heru Budi: untuk Pencegahan Banjir Jakarta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.