Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tersangka Kasus KDRT Raden Indrajana Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri dari Raden Indrajana Sofiandi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Dia datang untuk mengetahui status penahanan mantan suaminya. TEMPO
Keyla Evelyne Yasir, mantan istri dari Raden Indrajana Sofiandi, saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023. Dia datang untuk mengetahui status penahanan mantan suaminya. TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjerat Raden Indrajana Sofiandi dengan pasal berlapis dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT. Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Irwandhy Idrus menuturkan Indra juga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak," kata Irwandhy di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Indra melakukan KDRT terhadap dua anaknya berinsial KRS (usia 12 tahun) dan KAS (umur 10 tahun). Kejadian yang dilaporkan dalam rentang waktu Maret 2021 hingga September 2022.

Laporan dibuat oleh Keyla Evelyne Yasir, mantan istri Indra, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 21 September 2022. Indra melakukan kekerasan fisik terhadap anaknya, kemudian bukti video juga disebarkan oleh Keyla ke Instagram pribadinya.

"Saat kejadian berada dalam satu atap atau satu rumah dengan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti, sehingga kami penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka sampai dengan 20 hari ke depan," ujar Irwandhy.

Bukti yang ditampilkan polisi antara lain sebuah gagang sapu, sapu dengan gagangnya, sebuah koper, dan sebuah tempat sampah plastik. Indra juga ditampilkan saat mengenakan baju tahanan warna oranye dengan lengan diborgol.

Baca: Kasus KDRT, Polisi Janji Bakal Jemput Paksa Raden Indrajana kalau Mangkir Lagi

Raden Indrajana laporkan eks istri ke Polda Metro Jaya

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indra juga melaporkan mantan istrinya ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2022 atas tudingan penggelapan mobil Pajero dan penyebaran video KDRT. Saat itu, Indra mengatakan video soal tudingan lain terhadap dirinya mesti dihentikan karena berdampak pada anak-anak.

"Justru hal-hal yang kayak gitu yang menjatuhkan mental dan psikologi anak-anak," kata Indra di Polda Metro Jaya, Rabu, 28 Desember 2022.

Keyla Evelyne Yasir menegaskan tidak akan berdamai meskipun dia dilaporkan balik. Menurutnya langkah dari mantan suaminya itu cara agar dia mencabut laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.

"Saya akan maju terus. KDRT itu tidak dibenarkan kepada siapa pun, anak itu yang harus dilindungi oleh orang tuanya, bukan untuk disakiti," tuturnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 25 Januari 2023.

Dia menjelaskan bahwa kondisi psikologi anak-anak mulai membaik. Keyla juga masih membutuhkan terapi dan tidak ingin membahas lagi pemantik KDRT terhadap dua anaknya.

Baca juga: Keyla Korban KDRT, Eks Istri Raden Indrajana, Tegaskan Tak Takut Dilaporkan Balik ke Polda Metro Jaya

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

6 jam lalu

Tilang manual. ANTARA
Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

2 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.


Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.


Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers kasus penemuan mayat dalam koper di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.


Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Tersangka dan dan barang bukti diperlihatkan saat konferensi pers kasus Home Industry Ganja Sintetis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.


Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Narkotika Home Industry Tembakau Sintetis, Ditres Narkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya laboraturium yang memproduksi narkotika jenis MDMB-4en-PINACA di kawasan Serpong kota Tangerang, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.


Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

3 hari lalu

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pengungkapan laboratorium terselubung (clandestine laboratory) narkotika jenis cannabinoid atau MDMB-4EN-Pinaca di Lapangan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.


Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

3 hari lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

3 hari lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.