Lemkapi Sebut Penetapan Mahasiswa UI yang Tewas jadi Tersangka Timbulkan Spekulasi
Penetapan korban meninggal sebagai tersangka, kara Edi, tentu menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat. "Apalagi orang yang terkait di sini adalah purnawirawan polisi dan dipersepsikan publik seolah-olah diuntungkan. Ini membuat masyarakat menilai polisi tidak profesional," ujarnya.
Edi memahami komitmen penyidik yang ingin menuntaskan perkara ini agar memiliki kepastian hukum. Namun dibutuhkan jiwa besar dari masing-masing pihak agar kasus kecelakaan ini selesai.
"Khususnya, kepada pensiunan polisi ini agar memiliki kepedulian yang pantas untuk mengurangi penderitaan yang dihadapi keluarga mahasiswa ini," ujarnya.
Pimpinan Lemkapi ini yakin Polda Metro Jaya mampu menyelesaikan kasus kecelakaan ini dengan adil.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus itu karena tersangka meninggal.
Latif mengatakan pengemudi mobil Pajero AKBP (purn) Eko tidak bisa dijadikan tersangka karena mengendarai kendaraan di jalurnya. "Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua 'merampas' jalan dari pengemudi roda empat," kata Latif di Jakarta, Jumat, 27 Januari 2023.
Pada saat kejadian, pengendara motor mengerem mendadak untuk menghindari kendaraan yang berbelok ke kanan. pada saat itu korban berkendara dari arah selatan ke utara.
"Di saat bersamaan datang kendaraan roda empat yang mengarah dari utara menuju ke selatan sehingga terjadi tabrakan," kata Latif.
Dirlantas Polda Metro Jaya itu menjelaskan alasan mahasiswa UI yang tewas tertabrak dijadikan tersangka karena dia menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. "Karena kelalaian korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," kata Latif.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Pajero, Kuasa Hukum: Pensiunan Polisi Tolak Antar Korban ke RS