TEMPO.CO, Jakarta - Top 3 Metro diawali dengan berita perihal merespons kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menitipkan tiga pesan kepada masyarakat saat mengendarai sepeda motor. Pertama, masyarakat diminta menggunakan kelengkapan keselamatan dalam berkendara. "Pakai helm," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023.
Pada posisi dua ada anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, yang menilai Polda Metro Jaya mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa penanganan kasus secara humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Adapun di posisi ketiga berita perihal Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi. "Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata dia seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Berikut Top 3 Metro hari ini:
1. 3 Wasiat Titipan Kapolda Fadil Imran soal Tabrakan yang Menewaskan Mahasiswa UI
Merespons kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia atau mahasiswa UI, Hasya Atallah Syahputra, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menitipkan tiga pesan kepada masyarakat saat mengendarai sepeda motor. Pertama, masyarakat diminta menggunakan kelengkapan keselamatan dalam berkendara. "Pakai helm," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2023.
Kedua, latih kemampuan mengemudi yang mengandung aspek keselamatan bagi pengmudi dan orang lain. Dalam hal ini, ia menegaskan untuk pengendara harus memiliki surat izin mengemudi.
Ketiga, disiplin. Menurut dia, disiplin di jalan menjadi kata kunci karena mengancam keselamatan pengemudi jika pengendara tidak tertib. "Tentu disiplin di jalan menjadi kata kunci karena nyawa bisa melayang kalau kita tidak disiplin," ujar dia.
Hasya tewas setelah ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
"Sebagai Kapolda saya mengucapkan duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Hasya atas peristiwa Laka Lantas yang menyebabkan meninggal," ucap Fadil sebelum menutup tiga pesannya kepada masyarakat tentang tata tertib berkendara.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan kepada orang tua mahasiswa UI Hasya Atallah Syahputra bahwa bukti kasus tabrakan anaknya lemah. Kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina mengatakan, polisi saat itu meminta proses hukum antara keluarga korban dan penabraknya berdamai. "Saya tahu dari mamanya. Mamanya nangis, bilang bahwa bukti kasus ini lemah," kata Gita kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu, 28 Januari 2023.
Hasya tewas ditabrak Eko Setia Budi Wahono, purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Menurut Gita, pertemuan polisi dengan keluarga korban berlangsung di Polres Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk menemani orang tua Hasya. "Pembicaraan itu dengan ibu-bapaknya. Kami tidak dibolehkan masuk waktu ngomong lemah, lebih baik berdamai," kata dia.
Sampai hari ini tim kuasa hukum meminta kepolisian transparan dalam memproses kasus Hasya. Menurut Gita, prosedur pemeriksaan awal Desember 2022 dengan pernyataan minta damai kepada keluarga korban, itu bermasalah.
Pada saat itu orang tua Hasya menolak kematian anaknya berakhir damai. Mereka menginginkan penabrak Hasya yang menyebabkan putra mereka tewas, diproses sesuai hukum. Gita menambahkan, hari itu orang tua Hasya mengatakan berapa pun biaya pergantian damai tidak akan mengembalikan Hasya.
"Berapa pun (diberikan) kepada kami keluarga, tidak bisa mengembalikan Hasya. Kami hanya minta ini diproses," tutur orang tua Hasya, ditirukan Gita.
Belakangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengumumkan Hasya ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka itu diumumkan setelah polisi mengaku gelar perkara, memeriksa saksi, dan pernyataan saksi ahli. Korban ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai berkendara.
Mahasiswa UI yang tewas tertabrak itu ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Januari. Surat itu baru diberikan Polres Jakarta Selatan pada Jumat malam, 27 Januari lalu, sekitar pukul 21.00. Surat itu, kata Gita, diterima orang tua Hasya beberapa jam setelah mereka melakukan konferensi pers siang.
2. Polda Metro Jaya Tersangkakan Mahasiswa UI yang Meninggal, NasDem: Abaikan Perintah Kapolri
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi NasDem, Taufik Basari, menilai Polda Metro Jaya mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengatakan penanganan kasus secara humanis dan berlandaskan nilai kemanusiaan.
Pernyataan itu disampaikan Taufik menanggapi kasus tabrakan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, Hasya Atallah Syahputra. "Saya melihat perintah tersebut tidak dijalankan dalam kasus ini," kata Taufik, Senin, 30 Januari 2023.
Hasya dilindas dengan mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono, pensiunan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi. Insiden tabrakan terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis malam, 6 Oktober 2022.
Selain mengabaikan seruan Kapolri, Taufik mengatakan penetapan korban sebagai tersangka tidak sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dia menilai keputusan Polda Metro Jaya itu mengabaikan empati kepada keluarga korban yang berduka.
"Penetapan korban sebagai tersangka itu tidak berempati pada duka yang dialami keluarga korban," tutur Ketua Ikatan Alumni Filsafat UI, itu. Menurut dia, pemberitahuan penetapan tersangka kepada korban merupakan sikap arogan dan tindakan tidak simpati kepada keluarga Hasya.
Dalam kasus Hasya, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Selatan bahkan melakukan gelar perkara tanpa melibatkan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Taufik mengatakan, belakangan polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Dengan prosedur penanganan yang acakadut itu, Taufik mendesak Polda Metro Jaya menangani kembali kasus ini secara transparan, akuntabel, dan adil. Dia mendesak polisi gelar perkara ulang melibatkan pihak keluarga serta kuasa hukum keluarga korban.
"Sebagai bagian dari keluarga besar alumni UI saya mengucapkan duka cita atas meninggalnya Hasya. Semoga keluarga korban memperoleh keadilan," ujar alumnus Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Budaya UI, itu.
Sebelumnya, kasus ini mencuat usai keluarga Hasya buka suara di media sosial. Keluarga melaporkan kasus ini sejak 7 Oktober tahun lalu, sehari setelah Eko melindas korban. Polisi menyimpulkan kecelakaan tersebut diakibatkan kelalaian korban.
Sementara purnawirawan polisi dianggap bukan penyebab kecelakaan. Selanjutnya, pengusutan kasus Hasya, ucap Taufik, dihentikan dengan alasan korban yang juga tersangka itu sudah meninggal.
3. Atas Perintah Kapolri, Polda Metro akan Bentuk Tim Pencari Fakta Usut Kematian Mahasiswa UI
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan, pihaknya akan membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap kasus mahasiswa UI yang tewas ditabrak mobil pensiunan polisi. "Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," kata dia seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satuan Pengamanan ke-42 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 30 Januari 2023.
Sebelumnya, mahasiswa UI bernama Hasya Atallah Syahputra meninggal dunia pasca tertabrak mobil Pajero yang dikendarai Eko Setia Budi Wahono. Eko adalah purnawirawan Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Insiden tersebut terjadi di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis malam, 6 Oktober 2022. Hasya saat itu mengendarai sepeda motor sepulang kuliah.
Motornya kemudian oleng, sehingga tubuh Hasya terpelanting ke sisi kanan jalan. Di waktu yang sama, mobil Eko tengah melintas dan menabrak mahasiswa berusia 18 tahun itu.
Fadil menuturkan tim pencari fakta dibentuk berdasarkan perintah Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Menurut Fadil, akan ada tim internal dan eksternal.
Tim internal terdiri dari Inspektorat Pengawas Daerah, Profesi dan Pengamanan, Bidang Hukum, Satuan Lalu Lintas, serta Korps Lalu Lintas. Sementara tim eksternal antara lain pengawas eksternal, pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, dan ahli otomotif.
"Dari fakta nanti akan kami tindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kami peroleh dalam langkah-langkah tersebut," tutur Fadil Imran merespons kasus mahasiswa UI ini.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.