Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polda Metro Tahan Kompol D di Patsus Karena Selingkuh dengan N Penumpang Sedan Audi A6

Reporter

image-gnews
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat menjelaskan pembentukan Tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus tabrakan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, di Gedung PMJ, Selasa, 31 Januari 2023/Ihsan Reliubun
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran saat menjelaskan pembentukan Tim Asistensi dan Konsultasi untuk mengusut ulang kasus tabrakan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra, di Gedung PMJ, Selasa, 31 Januari 2023/Ihsan Reliubun
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang disebut menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur.  

Penahanan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari, tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut, tetapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.

Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.

Peristiwa ini menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, tewas. Selvi tercatat sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Kapolda Metro Jaya tahan Kompol D karena selingkuh

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan N

Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Trunoyudo mengatakan Kompol D ditahan di Penempatan khusus selama 21 hari di Polda Metro Jaya.

Sopir mobil sedan Audi A6 jadi tersangka kasus tabrak lari di Cianjur

Kecelakaan yang menewaskan Selvi ini adalah kasus tabrak lari oleh mobil Audi berwarna hitam. Sejumlah kesaksian menyebut, mobil tersebut adalah berada di dalam rombongan kepolisian. 

Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan.

Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi.  

Sugeng menjalani pemeriksaan di Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur sejak Sabtu 28 Januari 2023 pukul 21.00 WIB hingga Ahad 29 Januari 2023 pukul 20.30 WIB.

Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan mengatakan penahanan tersangka telah sesuai dengan pasal 21 (1) KUHPidana. Terdapat dua pertimbangan, objektif dan subjektif yang mendasari penahanan tersangka. 

"Setelah melaksanakan gelar perkara dan kita lanjutkan dengan penahanan tersangka berdasarkan alat-alat bukti dan pertimbangan pertimbangan dari penyidik," kata Doni kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Cianjur, Senin 30 Januari 2023. 

Pertimbangan objektif, kata Doni, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. "Bahwa subjektif, penyidik khawatir tersangka melarikan diri, karena alamat tersangka di luar Cianjur," tutur dia. 

Kuasa hukum sebut sopir Audi A6 dan Selvi sama-sama korban

Kuasa hukum tersangka, Yudi Junadi, menghargai proses hukum terhadap kliennya. Namun, Yudi berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah.  

"Baik korban (penabrakan) maupun sopir sedan Audi yang dijadikan tersangka oleh polisi posisinya sama-sama korban. Kami tetap akan membelanya," ujar Yudi. 

Polisi disebut mengabaikan tiga saksi kunci

Yudi mengungkapkan ada tiga saksi kunci yang tidak diperiksa oleh polisi, bahkan terkesan diabaikan. Tiga saksi kunci yang dianggap bisa membantah pernyataan polisi adalah dua penumpang sedan Audi dan sopir angkutan umum yang melintas pada saat kejadian. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Ketiganya yang langsung berada di lokasi kejadian," kata Yudi.

Ia menjelaskan dua saksi yang berada di dalam sedan Audi, Nurhayati alias Nur dan Safitri, siang hari memberi pernyataan mobil yang ditumpanginya (Audi) tidak menabrak, tapi malamnya tanpa sepengetahuannya keduanya pergi ke Mapolres Cianjur dan memberikan pernyataan yang berbeda.

"Sedangkan sopir angkutan umum sampai saat ini tidak pernah ada kabarnya," ujar Yudi. 

Yudi berujar bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tak ada satu pun pernyataan dari kliennya, Sugeng yang mengakui sebagai pelaku tabrak lari.

"Sugeng hanya mengakui sebagai pengemudi sedan Audi A6 sebagaimana pertanyaan penyidik. Namun, dia juga tidak yakin karena pelat nomor sedan warna hitam tersebut berubah-ubah," tutur Yudi. 

Pelat bodong sedan Audi A6

Berdasarkan pantauan di Markas Polres Cianjur, sedan Audi A6yang sebelumnya berlepat nomor B 1482 QH diganti dengan pelat nomor B 999 LS. Dari penelusuran di Samsat Online, pelat nomor pertama peruntukan mobil kijang Innova, sedangkan pelat nomor kedua peruntukan sedan Audi A6 yang statusnya sudah diblokir. 

Lalu siapa Nur yang masuk dalam pusaran kasus tabrak lari ini?

Penjelasan tentang Nur atau Nurhayati, perempuan berusia 23 tahun itu datang dari Sugeng, sopir sedan Audi A6.

Sugeng menyebut Nur sebagai ibu anggota polisi yang ikut dalam rombongan polisi yang menuju ke TKP kasus pembunuhan berantai Wowon.

"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer, karena sebelumnya ibu juga sudah komunikasi dengan bapak, dan disuruh ikut biar cepet," ujar Sugeng. 

Sopir sedan Audi A6 masuk dalam rombongan iring-iringan polisi atas izin suami N

Karena itu, Sugeng membantah sebagai penyusup dalam iring-iringan rombongan kendaraan polisi. Dia mengaku sudah mendapatkan izin untuk masuk ke dalam iring-iringan tersebut. 

"Saya mau mengklarifikasi tentang kejadian yang sebenarnya. Saya masuk ke dalam iring-iringan bukan menerobos atau memaksa merangsek, tapi semua atas sepengetahuan bos," kata Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat 27 Januari 2023. 

Sugeng menyebutkan, dia disuruh untuk masuk ke dalam iring-iringan rangkaian kepolisian atas perintah dari suami majikannya. 

"Suami ibu kan anggota kepolisian yang ikut dalam rombongan menuju ke TKP Wowon Serial Killer," ujar Sugeng. 

Sugeng mengira mobil sedan Audi A6 yang ia kemudian adalah mobil terakhir dalam rombongan.

"Pas di Rumah Makan Alam Sunda di Cipanas, ibu berkomunikasi sama bapak. Saat itu saya masih tunggal (di luar rombongan), tidak lama kemudian ada rombongan melintas, dan bapak suruh ikut rombongan," katanya.

Setelah rombongan lewat, barulah Sugeng masuk mengikuti dari belakang karena sudah disuruh.

"Awalnya saya mengira kalau saya paling akhir di rombongan, namun tidak lama saya lihat ada mobil polisi, entah rombongan atau apa namun saya lihat di belakang saya ada dua mobil polisi," katanya

DEDEN ABDUL AZIZ

Baca juga: Korban Tabrak Lari dan Sopir Sedan Audi A6 Tunjuk Kuasa Hukum yang Sama

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

2 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

3 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

3 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Gempa Terkini Getarkan Cianjur, Lagi-lagi Aktivitas Sesar Cugenang

3 hari lalu

Ilustrasi gempa. geo.tv
Gempa Terkini Getarkan Cianjur, Lagi-lagi Aktivitas Sesar Cugenang

Warga Cianjur kembali merasakan gempa pada Rabu malam, 15 Mei 2024, pada pukul 20.06 WIB. Badan Meteorologi Klimatologi Geofisika atau BMKG mencatat kekuatan gempanya bermagnitudo 3,0.