Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahan Kompol D karena Selingkuhi Penumpang Audi A6, Polda Metro: Ada Reward Ada Punishment

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di ruangannya, Kamis, 26 Januari 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko singgung penghargaan dan hukuman yang akan diterima setiap anggota kepolisian jika melanggar Kode Etik seperti halnya kasus yang menyangkut Kompol D dalam insiden tabrak lari mahasiswa di Cianjur, Jawa Barat.

“Intinya ada reward (penghargaan) ada punishment (hukuman). Mutasi ini juga merupakan bagian dari reward, namun keseimbangan organisasi juga tentu komitmen dan konsekuensi apabila ada pelanggaran tentu pada punishment,” kata Trunoyudo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu, 1 Januari 2023. 

Kompol D mendapatkan masalah setelah terlibat dalam tabrak lari mobil sedan Audi A6 yang menyebabkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surya Kencana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun tewas di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karang Tengah, Cianjur, Jawa Barat pada Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB. 

Korelasi Kompol D dalam insiden kecelakaan itu adalah pengemudi mobil sedan Audi A6, Nur mengaku mempunyai hubungan spesial. Padahal Kompol D sudah mempunyai istri.

Mobil sedan Audi A6 yang dikemudikan Nur diketahui mengikuti rombongan iring-iringan polisi di Jalan Bandung-Cianjur, kemudian menabrak Selvi yang tengah mengendarai sepeda motor. “Saya enggak ngerti, kan ada komisi sidang kode etik nanti,” tuturnya.

Merujuk pada aturan yang telah ditetapkan, Trunoyudo belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut terkait sanksi apa yang akan diperoleh Kompol D atas kejadian yang melanggar Kode Etik tersebut.

Atas kejadian itu Kompol D ditahan di penempatan khusus selama  21 hari. Selain itu, perselingkuhan yang dilakukan melanggar kode etik profesi Polri sesuai dengan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri  Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. “Itu sudah ada pelanggarnya sudah ada itu sudah ditulis,” katanya.

Baca: Keluarga Korban Minta Kasus Tabrak Lari Audi A6 Diusut Tuntas

Polda Metro Jaya tahan Kompol D karena dugaan selingkuh

Polda Metro menahan Kompol D, polisi yang disebut menjalin hubungan istimewa dengan wanita berinisial N, orang yang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang terlibat tabrak lari mahasiswa hingga tewas di Cianjur.  

Penahanan Kompol D di patsus atau penempatan khusus selama 21 hari, tidak berkaitan dengan kasus kecelakaan tersebut, tetapi karena perselingkuhannya dengan N atau Nur atau Nurhayati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus kecelakaan itu sendiri terjadi di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat pad Jumat 20 Januari 2023 sekitar pukul 14.55 WIB.

Peristiwa ini menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni, 19 tahun, tewas. Selvi tercatat sebagai mahasiswi semester satu Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Muhammad Fadil Imran menjelaskan penahanan Kompol D karena anak buahnya itu terlibat kasus perselingkuhan. "Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil seperti dikutip dari Antara, Selasa, 31 Januari 2023.

Penjelasan lebih detail disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang menyebutkan Kompol D telah melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik profesi Polri yang dilanggar Kompol D yakni berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Trunoyudo menjelaskan Kompol D memiliki hubungan dengan wanita berinisial N yang terlibat dalam kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni pada Jumat, 20 Januari 2023 di Cianjur, Jawa Barat. "Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," ucapnya.

Kecelakaan yang menewaskan Selvi ini adalah kasus tabrak lari oleh mobil Audi berwarna hitam. Sejumlah kesaksian menyebut, mobil tersebut adalah berada di dalam rombongan kepolisian. 

Namun belakangan, polisi menyebut bahwa mobil Audi berwarna hitam itu bukan rombongan inti pengawal pejabat kepolisian melainkan mobil yang memaksa masuk ke dalam rombongan. Setelah beberapa hari, polisi menetapkan sopir sedan Audi A6, Sugeng Guruh Gautama sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi. Sugeng yang sempat menjadi DPO atau Daftar Pencarian Orang akhirnya ditahan polisi. 

Baca juga: Korban Tabrak Lari dan Sopir Sedan Audi A6 Tunjuk Kuasa Hukum yang Sama

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

17 jam lalu

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) adakan konpres soal Revisi UU antiterorisme Andrea H Poeloengan, Bekto Suprapto Sekretaris, Poengky Indarti, Benediktus Bambang Nurhadi di gedung Kompolnas, 2 Juni 2017. TEMPO/Albert
Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

2 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar

Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.


Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.


Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kronologi Calon Siswa Bintara Polri Jadi Korban Begal Saat Berangkat ke Lokasi Tes

Seorang calon siswa Bintara Polri berusia 18 tahun menjadi korban begal saat berangkat ke lokasi tes. Polisi bergerak cepat menangkap para begal.


Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

2 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Tim Jatanras Polda Metro Tindak Tegas Satu Begal Terhadap Calon Siswa Bintara Polri, Ditembak Hingga Mati

Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas terhadap satu begal yang melawan saat hendak ditangkap.


5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

2 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Dirreskrimum Polda Metro Jaya) menggelar konferensi pers tentang pengungkapan tindak pidana pembegalan seorang calon siswa (casis) Polri berinisial SMR di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

3 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh


Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

4 hari lalu

David McBride. AAP/Mick Tsikas
Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan