Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Guru Agama di Jakarta Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Psikolog: Terindikasi Gangguan Parafelia

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak dilakukan oleh guru atau mereka yang bergerak di instansi pendidikan. Menurut dia, harus ada pembenahan dalam penjaringan sumber daya manusia atau SDM yang memumpuni sebelum diterima masuk di instansi pendidikan.

"Jadi, buat saya harus ada asesmen atau penyaringan untuk menjadi pendidik," kata Novita kepada Tempo, Minggu, 12 Februari 2023.

Novita melihat hal ini dari kasus guru agama, Muhammad Alamsyah yang melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap 7 muridnya di Sekolah Dasar Negeri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut dia, guru itu terindikasi mengalami gangguan parafelia atau perilaku seksual abnormal yang ditandai dengan fantasi seksual yang intens, dan dorongan berulang.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani menyatakan kepolisian telah menetapkan Muhammad Alamsyah sebagai tersangka. Fanani menyatakan pelaku dijerat Pasal 76 huruf e Juncto 28 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alamsyah terancam hukuman penjara 15 tahun.

Novita menyatakan, pelaku melakukan penyimpangan, berupa pedofilia. Ini tampak dari usia korban yang masih anak-anak, dan usia mereka yang terpaut jauh dengan pelaku. "Beda usia pelaku dan korban 8 tahun hingga 10 tahun," tutur dia.

Biasanya, orang yang memiliki gangguan parafelia, kata Novita, cenderung akan melakukan kegiatan yang bisa berinteraksi lebih dekat dengan korbannya. Sehingga, dia memiliki akses yang lebih dekat kepada calon korban. "Biasanya pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini adalah orang yang terdekat, guru, anggota keluarga, atau siapa pun yang punya profesi dihargai," ungkap Novita.

Celah itu dimanfaatkan oleh orang yang mengalami gangguan parafilia untuk masuk ke dalam kehidupan anak-anak. Selain itu, Novita melihat, profesi guru agama juga membuat orang tua memberikan kepercayaan penuh terhadap Muhammad Alamsyah. Kepercayaan itulah yang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.

Novita menilai kasus pelecehan seksual seperti yang dilakukan Muhammad Alamsyah sudah marak terjadi di Indonesia. Kemajuan teknologi membuat pengungkapannya menjadi kian cepat.

Baca juga: Orang Tua Perlu Awasi Perilaku Anak untuk Cegah Kekerasan Seksual

Hukuman 15 tahun buat pelaku kejahatan kekerasan seksual terlalu ringan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Novita, hukuman 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku dan calon pelaku. "Buat saya hukumannya itu harus tegas dan keras," tutur dia.

Novita menilai kasus pelecehan seksual di Indonesia hanya mencuat di awal saja. Setelah itu, pelaku akan dilupakan. Meurut dia, yang paling harus menjadi perhatian adalah penanganan korban. "Yang paling parah pendampingan secara psikologis dan konselingnya biasanya diabaikan. Padahal, korbannya adalah anak-anak," ucapnya.

Ia menyatakan, pendampingan korban pelaku pelecehan seksual biasanya hanya pada pascakejadian, dalam kurun waktu satu minggu atau berapa bulan di awal. Setelah anak dianggap biasa, pendampingan selesai.

Padahal, kata dia, korban kekerasan seksual akan memiliki trauma panjang atau luka yang bisa muncul lagi saat korban telah dewasa. Bahkan, trauma itu bisa seumur hidup dan anak yang mengalami trauma tidak akan normal secara emosional, seperti biasa lagi.

Gangguan stres pasca trauma atau Post Trauma Stress Disorder (PTSD), kata Novita, bisa terjadi beberapa bulan setelah kejadian. Bisa pula muncul beberapa tahun kemudian. "Atau, bisa muncul saat anak menjadi dewasa," katanya.

Novita berharap kekerasan seksual pada anak tidak hanya menjadi perhatian orang tua dan keluarga. Ia minta pemerintah turun tangan agar memberikan pendampingan yang benar terhadap korban kekerasan seksual.

Pilihan Editor: Guru Agama Lakukan Kekerasan Seksual, Bermodus Kasih PR Lalu Siswa Dipangku Satu Per Satu

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

23 jam lalu

Kecanduan judi online bisa membuat hidup berantakan. Ketahui cara menghentikan kejaduan judi online yang efektif berikut ini. Foto: Canva
7 Cara Berhenti dari Kecanduan Judi Online

PPATK menemukan bahwa 3,2 juta warga Indonesia menjadi pemain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 100 triliun. Ini 7 cara berhenti main judi online.


Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

1 hari lalu

Ilustrasi mengurangi stress. Freepik.com/fabrikasimf
Kelola Stres Setiap Hari untuk Redakan Emosi

Mengelola stres adalah cara meredakan emosi yang harus terus dilatih setiap hari agar tidak mudah emosional si situasi yang buruk.


Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog

1 hari lalu

Ilustrasi stres. TEMPO/Subekti
Kecewa karena Calon yang Didukung Kalah, Simak Saran Psikolog

Psikolog mengatakan wajar bila orang kecewa karena harapan tidak menjadi kenyataan tetapi rasa kecewa itu mesti dikelola agar tak sampai memicu stres.


Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

2 hari lalu

Suasana Gang 8, Jalan Nusa Indah IV, RT8/RW4 Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin, 22 April 2024. Tersedia 32 item pencegah krisis planet di lokasi ini, mulai dari kolam gizi warga, tanaman produktif hingga akuaponik. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Cegah Krisis Pangan ala Gang 8 Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur

Inisiatif lokal untuk mitigasi krisis pangan lahir di jalan gang di Kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Berbekal dana operasional RT.


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

3 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

7 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

11 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

12 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

14 hari lalu

Ilustrasi menonton pornografi. Shutterstock
Kecanduan Pornografi Meningkat sejak Pandemi, Begini Kata Pakar

Kecanduan pornografi meningkat di masa pandemi Covid-19 bahkan anak yang masih kecil pun sudah terpapar.