TEMPO.CO, Jakarta - Psikolog anak, remaja, dan keluarga, Novita Tandry menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang marak dilakukan oleh guru atau mereka yang bergerak di instansi pendidikan. Menurut dia, harus ada pembenahan dalam penjaringan sumber daya manusia atau SDM yang memumpuni sebelum diterima masuk di instansi pendidikan.
"Jadi, buat saya harus ada asesmen atau penyaringan untuk menjadi pendidik," kata Novita kepada Tempo, Minggu, 12 Februari 2023.
Baca Juga:
Novita melihat hal ini dari kasus guru agama, Muhammad Alamsyah yang melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan terhadap 7 muridnya di Sekolah Dasar Negeri di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut dia, guru itu terindikasi mengalami gangguan parafelia atau perilaku seksual abnormal yang ditandai dengan fantasi seksual yang intens, dan dorongan berulang.
Sebelumnya, Wakil Kepala Polres Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Fanani menyatakan kepolisian telah menetapkan Muhammad Alamsyah sebagai tersangka. Fanani menyatakan pelaku dijerat Pasal 76 huruf e Juncto 28 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Alamsyah terancam hukuman penjara 15 tahun.
Novita menyatakan, pelaku melakukan penyimpangan, berupa pedofilia. Ini tampak dari usia korban yang masih anak-anak, dan usia mereka yang terpaut jauh dengan pelaku. "Beda usia pelaku dan korban 8 tahun hingga 10 tahun," tutur dia.
Baca Juga:
Biasanya, orang yang memiliki gangguan parafelia, kata Novita, cenderung akan melakukan kegiatan yang bisa berinteraksi lebih dekat dengan korbannya. Sehingga, dia memiliki akses yang lebih dekat kepada calon korban. "Biasanya pelaku pelecehan seksual terhadap anak ini adalah orang yang terdekat, guru, anggota keluarga, atau siapa pun yang punya profesi dihargai," ungkap Novita.
Celah itu dimanfaatkan oleh orang yang mengalami gangguan parafilia untuk masuk ke dalam kehidupan anak-anak. Selain itu, Novita melihat, profesi guru agama juga membuat orang tua memberikan kepercayaan penuh terhadap Muhammad Alamsyah. Kepercayaan itulah yang disalahgunakan untuk melakukan kejahatan.
Novita menilai kasus pelecehan seksual seperti yang dilakukan Muhammad Alamsyah sudah marak terjadi di Indonesia. Kemajuan teknologi membuat pengungkapannya menjadi kian cepat.
Baca juga: Orang Tua Perlu Awasi Perilaku Anak untuk Cegah Kekerasan Seksual
Hukuman 15 tahun buat pelaku kejahatan kekerasan seksual terlalu ringan
Menurut Novita, hukuman 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera terhadap pelaku dan calon pelaku. "Buat saya hukumannya itu harus tegas dan keras," tutur dia.
Novita menilai kasus pelecehan seksual di Indonesia hanya mencuat di awal saja. Setelah itu, pelaku akan dilupakan. Meurut dia, yang paling harus menjadi perhatian adalah penanganan korban. "Yang paling parah pendampingan secara psikologis dan konselingnya biasanya diabaikan. Padahal, korbannya adalah anak-anak," ucapnya.
Ia menyatakan, pendampingan korban pelaku pelecehan seksual biasanya hanya pada pascakejadian, dalam kurun waktu satu minggu atau berapa bulan di awal. Setelah anak dianggap biasa, pendampingan selesai.
Padahal, kata dia, korban kekerasan seksual akan memiliki trauma panjang atau luka yang bisa muncul lagi saat korban telah dewasa. Bahkan, trauma itu bisa seumur hidup dan anak yang mengalami trauma tidak akan normal secara emosional, seperti biasa lagi.
Gangguan stres pasca trauma atau Post Trauma Stress Disorder (PTSD), kata Novita, bisa terjadi beberapa bulan setelah kejadian. Bisa pula muncul beberapa tahun kemudian. "Atau, bisa muncul saat anak menjadi dewasa," katanya.
Novita berharap kekerasan seksual pada anak tidak hanya menjadi perhatian orang tua dan keluarga. Ia minta pemerintah turun tangan agar memberikan pendampingan yang benar terhadap korban kekerasan seksual.
Pilihan Editor: Guru Agama Lakukan Kekerasan Seksual, Bermodus Kasih PR Lalu Siswa Dipangku Satu Per Satu
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.