TEMPO.CO, Bekasi - Para ahli waris lahan mengancam kembali memblokade Jalan Tol Jatikarya apabila pembayaran ganti rugi tanah tak kunjung dieksekusi Pengadilan Negeri Bekasi. Ahli waris bakal mendatangi lagi Pengadilan Negeri Bekasi pada Kamis, 16 Februari 2023 guna meminta kepastian pembayaran tersebut.
"Hari Kamis akan balik lagi, kalau tidak ada kejelasan, kami akan duduki tanah kami lagi," kata seorang ahli waris, Gunun kepada wartawan, Senin, 13 Februari 2023.
Senin kemarin, para ahli waris telah mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi guna meminta kejelasan pembayaran ganti rugi lahan yang digunakan Tol Jatikarya. Bertemu Wakil Kepala Pengadilan Negeri Bekasi, ahli waris mendapat angin segar.
"Beliau berjanji mau secepatnya dilaksanakan. Cuman kami minta kalau ada informasi dari pengadilan kami minta tolong disampaikan ke kami atau melalui kuasa hukum kami, jadi jelas," ujar Gunun.
Gunun menjelaskan mereka menunggu hasil koordinasi Kepala Pengadilan Negeri Bekasi dengan Mahkamah Agung soal kapan pembayaran ganti rugi tanah bisa dieksekusi.
"Hari Kamis akan datang ke sini, juga tidak ada kepastian kami ada duduki lagi di hari yang sama," ujar Gunun.
Para ahli waris mendatangi Pengadilan Negeri Bekasi setelah mereka memblokade Tol Jatikarya beberapa waktu lalu. Blokade jalan tol itu sudah beberapa kali dilakukan sebagai bentuk protes soal pembayaran ganti rugi pembebasan lahan yang belum juga dieksekusi.
Mereka menuntut Pengadilan Negeri Bekasi menerbitkan penetapan pembayaran uang ganti rugi tanah seluas 42 hektar lebih. Kementerian PUPR telah menitipkan uang pembebasan lahan jalan tol itu secara konsinyasi ke pengadilan.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Ahli Waris Lahan Jalan Tol Jatikarya Datangi Pengadilan Negeri Bekasi Tuntut Pembayaran Ganti Rugi