TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari ibunda Brigadir Yosua beri pesan khusus kepada Bharada Eliezer setelah Ferdy Sambo divonis mati. Ibu Brigadir Yosua alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tidak ada lagi anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya.
Berita kedua soal 6 fakta dalam kasus pengemudi Fortuner yang merusak mobil Brio kuning di Senopati pada Ahad dinihari. Pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Berita ketiga adalah Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut Ferdy Sambo bisa mengajukan banding bila keberatan terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara pembunuhan Brigadir J. Namun ia menilai vonis mati Sambo itu merupakan momentum yang baik untuk membersihkan nama Polri.
Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 15 Februari 2023:
1.Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ibunda Brigadir Yosua Beri Pesan Khusus untuk Bharada Eliezer
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo.
"Puji Tuhan, tetesan darah anakku, darah anakku yang bergelimang, ampuni lah kami, Tuhan menyatakan keajaibannya," kata Rosti saat ditemui, di Jakarta, Senin.
Rosti juga menyampaikan rasa terimakasih kepada media telah membantu mengungkap semua peristiwa pembunuhan berencana terhadap anaknya, Brigadir Yosua.
Ia berharap hakim memberikan hukuman yang sama kepada terdakwa lainnya yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J.
Secara khusus, Rosti menyampaikan pesan kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang telah berlaku jujur dalam proses persidangan dan berharap tidak ada lagi kasus pejabat yang menyalahkan anak muda.
"Jangan ada lagi anak-anak muda atau manusia yang dimanfaatkan polisi, terlebih yang memanfaatkan kekuasaan atas jabatannya," tutupnya.
Sebelumnya, pada kesempatan sama, ia meminta terdakwa kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihukum maksimal.
"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15 sampai 20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," kata Rosti.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin.
Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara. Ia diputus bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Pengadilan menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sadar meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Selanjutnya 6 fakta kasus pengemudi Fortuner yang ditetapkan tersangka...