Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengemudi Fortuner Pakai Airsoft Gun untuk Ancam Korban, Ini Syarat Izin Kepemilikannya

image-gnews
Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Ilustrasi Airsoft Gun. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial Indonesia diramaikan oleh beberapa video mengenai seorang pengendara yang menodongkan pistol berjenis airsoft gun kepada pengguna jalan lain.

Mulai dari pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol dan pedang anggar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Pengemudi yang viral di media sosial ini pun kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian mengenai penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, ada banyak syarat yang perlu dipenuhi.

Meski berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan airsoft gun tetap tidak bisa sembarangan. Biasanya airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, yaitu menembak reaksi.

Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Lantas, bagaimana syarat untuk izin kepemilikan airsoft gun itu? Berikut rangkuman informasi mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya.

Airsoft Gun

Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Senjata ini dipasarkan untuk keperluan perangkat game atau olahraga dengan tujuan mensimulasikan permainan layaknya pertandingan sebenarnya. Jadi, dapat disimpulkan, airsoft gun adalah replika dari senjata api asli atau senjata mainan.

Berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Pasal 1 Tahun 2012, airsoft gun adalah benda dengan bentuk, sistem kerja, dan fungsi yang menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dibuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB) sebagai pelurunya.

Syarat Izin Kepemilikan Airsoft Gun

Dikarenakan berjenis senjata api, maka airsoft gun hanya boleh digunakan pada lokasi latihan atau lokasi pertandingan saja. Selain itu, penggunaannya juga harus mendapat izin dari pihak berwajib atau dalam hal ini Polri. Adapun syarat izin kepemilikan airsoft gun untuk kebutuhan olahraga adalah sebagai berikut: 

1. Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang berada di bawah pengawasan Polri, yaitu Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia, Perbakin.

2. Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun.

3. Sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keterangan dari dokter dan psikolog Polri.

4. Mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam menembak. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan yang dikeluarkan langsung oleh klub Perbakin.

Untuk persyaratan usia dalam kepemilikan airsoft gun dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang berprestasi. Dengan catatan, telah mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.

Prosedur Izin Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun

Meski sudah memenuhi syarat kepemilikan airsoft gun, terdapat beberapa prosedur khusus yang harus dilakukan untuk benar-benar resmi memiliki dan menggunakan senjata api replika ini untuk keperluan olahraga. Berikut prosedur perizinan terkait airsoft gun.

1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:

- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.

- SKCK.

- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.

- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.

- Fotokopi KTP.

- Daftar riwayat hidup.

- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.

2. Direktur Intelijen Keamanan Polda akan meneliti dokumen persyaratan. Jika syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan.

Sebagai informasi, izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.

Itulah rangkuman mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya. Semoga bermanfaat.

RADEN PUTRI (CW)

Pilihan Editor: Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Ditahan, Airsoft Gun Mainan dan Pedang Anggar Jadi Alat Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Negara Bagian AS Bolehkan Guru Pegang Senjata Api, Bagaimana Aturan Soal Senpi di Indonesia?

Tingginya angka kepemilikan senjata api di AS sudah sampai di level yang mengkhawatirkan. Bagaimana kondisi di Indonesia?


Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

4 hari lalu

Ilustrasi pistol polisi. ANTARA/Ardiansyah
Tennessee AS Bolehkan Guru Membawa Senjata Api ke Sekolah, Ini Aturannya

Guru dan staf pengajar di Tennessee, Amerika Serikat dibolehkan bawa senjata api ke sekolah dan kampus. Begini aturannya.


Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

6 hari lalu

Rekaman CCTV yang memperlihatkan Mobil Alphard yang ditunggangi Brigadir Ridhal Ali Tomi. FOTO/video/x
Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.


Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

6 hari lalu

Anggota Polri saat melakukan olah TKP di Mampang Prapatan, Jakarta. ANTARA/HO-Polres Metro Jaksel
Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.


Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

9 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).


Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

16 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Deretan Perilaku Pengemudi Arogan, Terbaru Pengendara Fortuner Berpelat TNI Palsu

Tempo merangkum deretan laporan mengenai perilaku pengemudi arogan di jalan


Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

17 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polda Metro dan Puspom TNI Tangkap Pengemudi Fortuner Pelat TNI Palsu yang Mengaku Adik Jenderal

Dari hasil pemeriksaan, Puspom TNI memastikan pengemudi Fortuner pelat TNI itu merupakan warga sipil yang bekerja sebagai pengusaha.


Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

17 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Korban Laporkan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI Palsu yang Tabrak Mobilnya di Tol Cikampek ke Bareskrim

Awalnya, korban dan pengemudi Fortuner itu berniat menyelesaikan permasalahan itu di rest area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek.


Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

19 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Polisi Dalami Laporan Pengemudi Fortuner Berpelat TNI Arogan di Tol

Marsekal Muda (Purnawirawan) Asep Adang Supriyadi melaporkan pengemudi Fortuner ke Polisi atas penggunaan pelat dinas Mabes TNI


Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

22 hari lalu

Pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI yagn cekcok di Tol Cikampek. Foto : X
Viral Pengemudi Fortuner Pelat Dinas TNI Cekcok dan Tabrak Pengendara Lain di Tol Cikampek, Ini Kata Kapuspen

Sebelumnya, viral di media sosial seorang pengemudi Fortuner dengan pelat dinas TNI cekcok dan menabrak mobil lain di Tol Cikampek.