TEMPO.CO, Jakarta - Belakangan ini media sosial Indonesia diramaikan oleh beberapa video mengenai seorang pengendara yang menodongkan pistol berjenis airsoft gun kepada pengguna jalan lain.
Mulai dari pengemudi motor yang mengarahkan pistol ke arah perempuan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, hingga pengemudi Fortuner yang mengacungkan pistol dan pedang anggar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Pengemudi yang viral di media sosial ini pun kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian mengenai penggunaan airsoft gun yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Sebab, untuk memiliki senjata tanpa bubuk peledak ini, ada banyak syarat yang perlu dipenuhi.
Meski berstatus sebagai senjata mainan, kepemilikan airsoft gun tetap tidak bisa sembarangan. Biasanya airsoft gun hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga, yaitu menembak reaksi.
Hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2012 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Lantas, bagaimana syarat untuk izin kepemilikan airsoft gun itu? Berikut rangkuman informasi mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya.
Airsoft Gun
Airsoft gun adalah senjata yang diproduksi dan/atau dibuat menyerupai senjata api asli. Senjata ini dipasarkan untuk keperluan perangkat game atau olahraga dengan tujuan mensimulasikan permainan layaknya pertandingan sebenarnya. Jadi, dapat disimpulkan, airsoft gun adalah replika dari senjata api asli atau senjata mainan.
Berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Pasal 1 Tahun 2012, airsoft gun adalah benda dengan bentuk, sistem kerja, dan fungsi yang menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dibuat dari bahan plastik dan/atau campuran yang dapat melontarkan Ball Bullet (BB) sebagai pelurunya.
Syarat Izin Kepemilikan Airsoft Gun
Dikarenakan berjenis senjata api, maka airsoft gun hanya boleh digunakan pada lokasi latihan atau lokasi pertandingan saja. Selain itu, penggunaannya juga harus mendapat izin dari pihak berwajib atau dalam hal ini Polri. Adapun syarat izin kepemilikan airsoft gun untuk kebutuhan olahraga adalah sebagai berikut:
1. Mempunyai kartu tanda anggota klub menembak yang berada di bawah pengawasan Polri, yaitu Persatuan Berburu dan Menembak Seluruh Indonesia, Perbakin.
2. Berusia minimal 15 tahun dan maksimal 65 tahun.
3. Sehat secara jasmani dan rohani. Hal ini dibuktikan melalui Surat Keterangan dari dokter dan psikolog Polri.
4. Mempunyai kemampuan dan keterampilan dalam menembak. Hal ini dibuktikan melalui surat keterangan yang dikeluarkan langsung oleh klub Perbakin.
Untuk persyaratan usia dalam kepemilikan airsoft gun dapat dikecualikan bagi atlet olahraga menembak yang berprestasi. Dengan catatan, telah mendapat rekomendasi dari pengurus besar Perbakin.
Prosedur Izin Kepemilikan dan Penggunaan Airsoft Gun
Meski sudah memenuhi syarat kepemilikan airsoft gun, terdapat beberapa prosedur khusus yang harus dilakukan untuk benar-benar resmi memiliki dan menggunakan senjata api replika ini untuk keperluan olahraga. Berikut prosedur perizinan terkait airsoft gun.
1. Mengajukan permohonan izin kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan tembusan Kepala Kepolisian Resor Setempat. Berikut syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan izin ini:
- Rekomendasi dari pengurus provinsi Perbakin.
- Fotokopi surat izin impor dari Kapolri.
- SKCK.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit atau dokter Polri.
- Fotokopi kartu anggota klub menembak di bawah naungan Perbakin.
- Fotokopi KTP.
- Daftar riwayat hidup.
- Pas foto berukuran 2x3 dan 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar merah.
2. Direktur Intelijen Keamanan Polda akan meneliti dokumen persyaratan. Jika syarat terpenuhi, surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun akan diterbitkan.
Sebagai informasi, izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun ini hanya berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkannya. Oleh karena itu, pemilik airsoft gun wajib memperpanjang izinnya setiap tahun di Kepolisian Daerah setempat.
Itulah rangkuman mengenai airsoft gun dan syarat izin kepemilikannya. Semoga bermanfaat.
RADEN PUTRI (CW)
Pilihan Editor: Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Ditahan, Airsoft Gun Mainan dan Pedang Anggar Jadi Alat Bukti