Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelaku Menangis Minta Maaf, Ini 5 Fakta Kasus Korban Kecelakaan Dibuang di Depok

image-gnews
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano dan Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti kasus pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Mapolres Metro Depok, Ahad, 18 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady didampingi Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Bonifacius Surano dan Kasi Humas Polres Metro Kota Depok AKP Fitri menunjukkan barang bukti kasus pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Mapolres Metro Depok, Ahad, 18 Februari 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Iklan

TEMPO.CO, Depok Polres Metro Depok menangkap ERA, 26 tahun, terduga pembuang EF, 53 tahun, korban kecelakaan ke semak-semak. Pelaku sempat melarikan diri sebelum ditangkap petugas di Perumahan BSI Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan pada Jumat, 17 Februari 2023.

Kejadian ini berawal saat korban bersama temannya mengendarai motor melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di halte Depok Town Center, pengendara hendak belok ke kanan, area parkir samping halte. Di saat bersamaan, ERA yang mengendarai sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6368 EZS melaju dari arah berlawanan. Tabrakan pun tak terelakan.

Setelah terjadi tabrakan, ERA membawa korban pergi dari area lokasi kecelakaan dengan alasan akan dibawa ke klinik atau rumah sakit terdekat. Namun, di tengah perjalanan korban justru diturunkan dan ditinggal pergi.

  1. Pelaku Panik dan Khawatir Biaya Pengobatan

Kombes Fuady mengatakan pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak melakukan hal itu karena bingung biaya pengobatan.

Fuady menjelaskan pelaku mengubah niatnya untuk membawa korban ke rumah sakit lalu mencari tempat untuk menurunkan EF, 53 tahun, di lokasi yang sepi. "Korban diturunkan di daerah Rawa Denok Pancoran Mas," katanya dalam konferensi pers, Sabtu, 18 Februari 2023.

  1. Korban Kecelakaan Masih Hidup saat Dibuang Pelaku

Kasi Humas Polres Metro Kota Depok Ajun Komisaris Fitri mengungkapkan, sesaat setelah kecelakaan korban masih dalam kondisi hidup. Namun, korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit usai ditemukan oleh warga lain di semak-semak.

  1. Pelaku Sempat Kembali ke Lokasi Pembuangan Korban

Pelaku sempat kembali ke lokasi tempat ia membuang korban EF, 53 tahun. Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, setelah membuang korban pelaku pulang ke rumah.

"Pelaku bertemu dengan istri dan menceritakan kejadian," kata Ahmad Fuady, Ahad, 18 Februari 2023.

Kapolres menuturkan bahwa pelaku mengajak kawannya untuk kembali lokasi membuang korban di Rawa Denok. "Untuk melihat apakah korban masih ada, karena pelaku juga merasa khawatir dengan kondisi korban," tutur Kapolres.

Namun, korban sudah tidak ada dan akhirnya pelaku memperbaiki motornya di bengkel.

  1. Pelaku Minta Maaf ke Keluarga Korban
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ERA mengakui kesalahannya dan meminta maaf pada keluarga korban. Ia menyatakan sebenarnya tidak memiliki pikiran untuk membuang korban di tengah perjalanan.

Namun, kata ERA, hal itu terjadi lantaran ia panik. "Saya sebenarnya tidak punya itikad untuk membuang, di tengah perjalanan saya punya pikiran khilaf dan panik,'" kata ERA sambil terisak, Ahad, 18 Februari 2023.

  1. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menjerat ERA, 26 tahun, pelaku pembuang korban kecelakaan ke semak-semak di Depok dengan pasal berlapis. Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

"Yang kedua pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, kemudian pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," kata Fuady dalam konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Februari 2023.

Fuady menuturkan pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok dan akan menjalani proses hukum. "Terhadap beberapa barang bukti sudah disita, yakni kendaraan yang digunakan pelaku dan korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian," ucap dia.

Pilihan Editor: Polda Metro Jaya: Korban Kecelakaan pada 2022 Meningkat, Tembus 10 Ribu

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

1 jam lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

5 jam lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Golkar Paling Intens Berkomunikasi dengan PKS untuk Pilkada Depok

Imam mengatakan PKS sangat terbuka dan mengajak partai-partai di Depok, baik yang ada di parlemen maupun nonparlemen, guna memenangkan Pilkada 2024.


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

8 jam lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

8 jam lalu

Ilustrasi Narkoba atau methylamphetamine. Getty Images
Cerita Warga Depok Sering Lihat Pria Tak Dikenal Kunjungi Rumah Polisi Pesta Narkoba

Cerita penangkapan lima anggota polisi pesta narkoba mulai terendus warga Kampung Palsigunung, Depok, Jawa Barat.


Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

9 jam lalu

Ilustrasi tes narkoba. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Deretan Kasus Polisi Pesta Narkoba, Terbaru di Depok

Lima orang polisi pesta narkoba ditangkap di Kampung Palsigunung, Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.


Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

9 jam lalu

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap empat orang tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.
Beroperasi Sejak 2021, 4 Tersangka Judi Online di Depok Raup Omzet Rp 30 Miliar

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 4 tersangka judi online di sebuah rumah di kawasan Tapos, Cimanggis, Depok, 23 April 2024.


Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

9 jam lalu

Pelaku perampas HP pelajar di Depok, Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (tengah, 21 tahun) di Polres Metro Depok.
Pelaku Perampas HP Pelajar di Depok Diduga untuk Pesta Narkoba dan Bayar Kontrakan

Nickola Ahmad (19 tahun) dan Wahyu Asbullah (21 tahun) mengaku merampas HP pelajar di Depok diduga untuk pesta narkoba dan bayar kontrakan.


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

17 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

17 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

1 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya