TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota Reskrim Polisi Sektor Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang sempat dikonfrontasi dengan bandar narkoba Alex Bonpis di Polda Metro Jaya. Konfrontasi dilakukan dua hari setelah bandar narkoba Kampung Bahari itu ditangkap.
“Setelah 2 hari ditangkap, saya dikonfrontir dengan saudara Alex,” kata Janto kepada Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 20 Februari 2023. Janto bersaksi dalam sidang terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Alex ditangkap pada Selasa dinihari, 16 Januari 2023. Janto tidak menyebutkan spesifik apa saja yang dibahas dalam konfrontir itu. “Kalau gak salah, sesuai BAP saya dikonfrontir,” ucapnya.
Bandar sabu Kampung Bahari itu mendapatkan sabu dari Janto sebanyak 3 kali transaksi dengan rincian, 1 kilogram seharga Rp 500 juta pada 24 September 2022, 1 ons seharga Rp 50 juta pada 1 Oktober 2022 dan 1 ons lagi seharga Rp 50 juta. Dalam masing-masing transaksi itu Janto mendapat komisi 2 persen dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto.
Transaksi dengan Alex Bonpis dilakukan Janto sendirian di Kampung Bahari setelah dia mengambil barang secara langsung ke Kasranto. Satu kali dilakukan dengan Alex dan dua transaksi berikutnya dengan anak buah bandar sabu itu.
Awal mula Janto menjual sabu yang diduga titipan Irjen Teddy Minahasa itu berawal dari permintaan Kasranto, pada Agustus 2022 agar dia mencari lawan atau pembeli sabu. Saat itu Kasranto baru saja menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru.
“Kalau gak salah setelah dia menjabat. Dia WhatsApp saya (memperkenalkan) Kapolsek Kalibaru. ‘Maen ke kantor’, gitu,” tutur Janto, yang terang-terangan mengaku sebagai pemakai narkoba kepada majelis hakim.
Selang sekitar satu bulan setelah Janto bertandang ke kantor Kasranto, yaitu pada bulan September, Alex Bonpis menggunakan nomor privat menghubunginya untuk menanyakan barang. “Jadi, ada tenggangnya waktu itu bulan 8 menawarkan sabu. Tolong cari lawan. Bulan ke 9 ada privat nomor dari Alex,” ucapnya.
Akhirnya terjadilah transaksi pertama sebanyak 1 kilogram sabu yang diduga berasal dari barang sitaan Polres Bukittinggi itu ke tangan bandar sabu Alex Bonpis.
Pilihan Editor: Sidang Kasus Teddy Minahasa: Aiptu Janto 3 Kali Jual Sabu ke Alex Bonpis