TEMPO.CO, Tangerang - Polisi Polsek Cipondoh menangkap tujuh remaja yang diduga akan menggelar tawuran di Pom Mini Indomobil Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan tujuh remaja itu masih berusia 16 tahun.
"Polisi mengamankan barang bukti 2 bilah senjata tajam jenis celurit di sekitar tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Zain, Senin 20 Februari 2023.
Rencana para remaja yang hendak tawuran itu tercium anggota polisi yang sedang melaksanakan operasi cipta kondisi untuk mencegah pencurian, tawuran maupun gangster, Minggu dinihari. Pada saat operasi itu, didapati sejumlah remaja sedang berkumpul-kumpul di atas sepeda motor.
Polisi yang tengah berpatroli langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan karena merasa curiga.
"Dari sejumlah remaja berkumpul di TKP tersebut dilakukan penggeledahan oleh Tim Resmob Polsek Cipondoh dan ditemukan 2 senjata tajam jenis celurit di sekitar lokasi diamankan," kata Kapolres.
Guna pemeriksaan lebih lanjut ke tujuh remaja diduga hendak tawuran tersebut langsung dibawa ke kantor Polsek Cipondoh berikut barang bukti sepeda motor yang digunakan. "Berikut dua buah handphone diduga digunakan untuk janjian tawuran," ujar Zain.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Ada 323 Kasus Kenakalan Remaja di Jakarta Selatan Sepanjang 2022, Ini 10 Lokasi Rawan Tawuran