Ditangkap Polisi
Polisi telah menangkap MDS, pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur berinisial D. Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, MDS kini ditahan di Polsek Pesanggrahan.
"Sudah diamankan," kata dia saat dihubungi, Rabu, 22 Februari 2023.
Akibat perbuatannya itu, MDS dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dia terancam pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Dikecam Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengecam gaya hidup mewah oleh keluarga jajarannya. Dia mengutarakan, gaya hidup ini dapat mengikis kepercayaan terhadap integritas dan menimbulkan reputasi negatif seluruh jajaran Kementerian Keuangan.
"Kemenkeu mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga jajaran Kemenkeu," kata dia dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, Rabu, 22 Februari 2023.
Nopol Rubicon Bodong
Anak pejabat pajak, diketahui memakai mobil Rubicon bernopol B-120-DEN saat menganiaya D, anak salah satu pengurus pusat GP Ansor. Nopol Rubicon tersebut ternyata bodong.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal ini diketahui setelah dilakukan cek fisik kendaraan di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
"Saat itu mobil ini menggunakan pelat nomor ini B-120-DEN, kemudian setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalu Lintas, maka nomor polisi ini tidak sesuai dengan peruntukannya ini," ujar Ade Ary dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, 22 Februari 2023.
Ade Ary mengatakan nopol Rubicon asli anak pejabat Pajak adalah B-2571-PBP. "Kemudian kami mengamankan nopol B-2571-PBP yang sesuai dengan STNK yang ada," katanya.
WAHYUNI DIAHSARI | LANI DIANA WIJAYA
Pilihan Editor: Pengeroyokan Ojol di Mangga Besar Berawal dari Catcalling ke Penumpang Wanita
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.