Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Perampasan Mobil Clara Shinta: 3 Debt Collector Ditangkap, 4 Buron

image-gnews
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Petugas berbincang dengan tersangka jelang rilis kasus pelaku kekerasan Debt Collector di Dirreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sebanyak 3 orang Debt Collector usai viral di media sosial saat mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta dengan melakukan ancaman pembunuhan terhadap supir berhasil di tangkap, dan kini polisi menetapkan 4 orang Erick Jonshon Saputra, Brian Fladimer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa sebagai DPO. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan tujuh penagih utang (debt collector) yang diduga merampas mobil milik selebgram Clara Shinta sebagai tersangka. Tiga di antaranya sudah ditangkap dan empat lainnya masih buron.

“Kita tangkap pada hari pertama dua orang. Kemudian, baru tadi pagi tiba dari Provinsi Maluku, Pulau Saparua dan kami masih mengejar 4 orang yang lain,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris besar Hengki Haryadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 23 Februari 2023.

Hengki mengklaim Polda Metro Jaya serius mengejar para pelaku yang terlibat dalam perampasan mobil selebgram Clara Shinta ini.

Menurut Hengki, salah satu dari pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan di Banyumas, Jawa Timur. “Yang pertama Erik Johnson Saputra Simangunsong, kalau di media sosial itu yang pakai garis-garis biru,” ujarnya.

Hengki menuturkan tiga orang pelaku lain yang masih buron berinisial BL, JM, dan CH. Ketiganya sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia mengimbau para pelaku agar menyerahkan diri. “Dan setelah ini kami akan sebar daftar pencarian orang, termasuk foto-fotonya ke seluruh kantor kepolisian agar sama-sama menangkapnya,” tutur Hengki.

Kuasa Hukum Debt Collector Kasus Clara Shinta Bantah Kapolda, DC Bukan Preman

Kuasa hukum debt collector kasus perampasan mobil selebgram Clara Shinta menyatakan kliennya sedang melaksanakan tugas sesuai dengan surat tugasnya jadi tidak bisa dihukum pidana. Firdaus Oiwobo, kuasa hukum debt collector itu menyebut Clara Shinta belum berhak melaporkan kliennya.

Debt Collector (DC) sedang menjalankan tugasnya sebagai DC yakni program jasa penagihan yang dilakukan oleh perusahaan mereka,” ucap Firdaus pada Kamis, 23 Februari 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Firdaus mengatakan kliennya memiliki surat tugas. “Mau dicari kesalahan apapun, tetap debt collector dan PT LNI tidak bisa dipidanakan, apalagi digugat, tidak bisa,” kata Firdaus.

Ia juga menyebutkan mengenai jaminan fiducia Undang-Undang Fiducia pada pasal 15 ayat 1, 2  dan 3 yang mengatakan bahwa setiap jaminan fiducia di bawah penguasaan atau kekuasaan di kreditur si peminjam dana kepada debitur.

Disebutkan pula pada pasal 2 dan 3 bahwa kreditur bisa menguasai secara paksa objek batang atau benda tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

“Di sini nggak usah lagi ber-statemen bahwa harus ada putusan pengadilan. Karena putusan MK yang menyatakan bahwa putusan pengadilan itu memiliki kekuatan tetap untuk menjadi bahan acuan para DC menagih atau menyita barang kliennya. Itu sudah terbantahkan dengan adanya Yudisial Review yang dilakukan,” tuturnya.

Firdaus juga menyangkal apa yang dikatakan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada rapat evaluasi Polda Metro Jaya bahwa DC adalah preman. “DC bukan preman, DC adalah karyawan perusahaan yang dilindungi Undang-Undang Ketenagakerjaan dan undang-undang lainnya,” ucap Firdaus.

Ia berharap bahwa hal tersebut menjadi pemahaman bagi masyarakat bahwa DC bukanlah preman seperti yang disampaikan Fadil. “Jangan coba-coba bilang debt collector preman, debt collector adalah karyawan yang resmi seperti karyawan lainnya,” tuturnya.

Pilihan Editor: Kapolda Metro Fadil Imran Tantang Preman dan Debt Collector: Akan Berhadapan dengan Saya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

6 jam lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

6 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Minta Waktu Dalami Kasusnya

Polda Metro Jaya menyatakan butuh waktu untuk memeriksa lima polisi yang ditangkap saat pesta narkoba di Depok 19 April kemarin


Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

7 jam lalu

Ilustrasi tahanan selesai menjalani hukuman atau bebas dari hukuman. Shutterstock
Pelaku Perampasan Ponsel Pelajar SMP Di Depok Ditangkap, Sehari Beraksi Tiga Kali

Polres Metro Depok membekuk dua pelaku perampasan ponsel yang melukai pelajar SMP di Jalan Anggrek 5 RT. 02/04, Pancoran Mas, Depok


Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

18 jam lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya pada Selasa, 16 Januari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Polda Metro Jaya Janji Usut Tuntas

Lima anggota polisi pesta narkoba di Depok saat ini menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Metro Jaya


Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

18 jam lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kasus Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba di Depok, Orang Tua Pernah Diingatkan Ditresnarkoba Godaannya Besar

Empat polisi yang ditangkap disebut sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Metro Jaya.


Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

22 jam lalu

Nirina Zubir mendapatkan kembali sertifikat tanah milik keluarganya yang sempat dikuasai oleh mafia tanah, Selasa, 13 Februari 2024. Foto: Instagram/@nirinazubir_
Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

1 hari lalu

Ilustrasi penipuan investasi. Pexels/Tima Miroshnichenko
Selain Laporkan Kapolres Tangsel, Bos PT SSI Juga Laporkan Petinggi PT KBU Kasus Dugaaan Penggelapan

Tak cuma Kapolres, Wahyu Riadi, Sales Manager PT Sampurna Sistem Indonesia, melaporkan DAU dan ES petinggi PT Kobe Boga Utama ke Polda Metro Jaya.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.