TEMPO.CO, Jakarta - Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara bersaksi saat dia mengantarkan uang hasil jual sabu ke rumah Irjen Teddy Minahasa Putra di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dody membawa uang 27.300 dolar Singapura hasil penjualan satu kilogram sabu yang dititipkan kepada Linda Pujiastuti alias Anita alias Anita Cepu.
"Saya datang pada tanggal 29 September 2022, setelah saya ditelpon oleh Brigadir Arif untuk dipanggil ke Jagakarsa, saya minta share location ke rumahnya," ujarnya kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.
Uang yang dikonversikan ke dolar Singapura itu sebanyak Rp 300 juta. Uang itu ditukar di Bank BCA Cibubur Arumdina dan perusahaan penukaran mata uang asing Dolar Asia. Dody menukarkan itu bersama saksi bernama Fatulah Adi Putra.
Dody memasukkan uang itu ke dalam paper bag warna cokelat. Setibanya di rumah Teddy, dia masuk menuju ruang tamu yang nampak memanjang.
"Saya masuk paling kanan, duduk. Ada teh di depan saya. Uang saya taro di depan meja," tutur Dody.
Kemudian Teddy Minahasa datang mengenakan kaus warna merah dengan celana pendek warna putih. Selanjutnya jenderal bintang dua itu mengambil uang yang diletakkan Dody.
Selanjutnya Teddy Minahasa mengatakan masih punya banyak buyer lain...