Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jawaban Teddy Minahasa Setelah Anita Cepu Mengaku Sebagai Istri Sirinya

image-gnews
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy MInahasa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 23 Februari 2023. Sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra angkat bicara soal pengakuan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bahwa dia adalah suami siri perempuan itu. Dia merasa heran atas pernyataan Anita yang diungkap di dalam persidangan hari ini.

"Kalau saudari Linda mengaku istri saya, ini pertanyaan bisa panjang. Simple-nya adalah kok suaminya diseret dalam kasus ini?" kata Teddy kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.

Jenderal bintang dua itu kenal Linda sekitar tahun 2005 atau 2006 di Hotel Classic, Pecenongan, Jakarta. Dia mengenalnya dengan nama Anita, yang saat itu bekerja sebagai resepsionis di Classic Spa.

Teddy menuturkan waktu itu sering berkunjung ke hotel tersebut bersama teman-temannya. "Saat saya kuliah di UI (Universitas Indonesia), saya dan temen-temen saya sering kalau selesai kuliah itu sauna atau spa di Hotel Classic, Pecenongan," ujarnya.

Pada tahun 2007, Anita mengenalkan suaminya kepada Teddy untuk urusan benda-benda antik. Setelah itu dia tidak berkomunikasi lagi dengan Anita karena ada keperluan Sekolah Staf dan Pimpinan Polri.

Lalu tahun 2019, Anita menghubungi Teddy soal ada informasi penyelundupan narkoba dari luar negeri. Mereka berdua pun berangkat bersama pasukan dan anak buah kapal dalam operasi resmi.

Tetapi operasi gagal, lalu setelah Oktober 2019 keduanya tidak berkomunikasi lagi. "Di 2022, yang bersangkutan masih ingin menawarkan projek penjualan pusaka ke raja Brunei Darussalam," tutur Teddy.

Dia menyimpan kontak Anita dengan nama Anita Cepu. Menurut Teddy, istilah cepu adalah informan untuk polisi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Terdakwa Linda Pujiastuti (kanan) menjalani sidang lanjutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 8 Februari 2023. Sidang beragenda pemeriksaan 10 orang saksi diantaranya anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Bukittinggi. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Pada persidangan dua hari lalu, Anita bercerita bahwa dia dan Teddy pernah bersama-sama mencari penyelundup dua ton sabu dari Myanmar. Mereka berada di Laut Cina Selatan, sedangkan posisi penyelundup sempat tertahan di Perairan Andaman, di selatan Myanmar.

Anita Cepu mengatakan sengaja menggagalkan operasi itu karena Teddy berniat menyisihkan 100 kilogram sabu. Anita takut diincar mafia narkoba Myanmar jika ketahuan sabu itu diperjualbelikan olehnya.

"Kalau sampai terjadi itu rezeki sampai kami sisihkan 100 kilo itu. Kami menjualnya, mafia yang di Myanmar itu tahu barang dia dan saya yang menjualnya, habislah kami tujuh turunan," kata Anita di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 27 Februari 2023.

Kini Teddy Minahasa dan Anita Cepu menjadi terdakwa kasus peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi. Lewat eks Kapolsek Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Teddy meminta Anita menjualkan sabu itu di Jakarta.

Pilihan Editor: Anita Cepu: Saya Istri Sirinya Teddy Minahasa Biar pun Beliau Tidak Mengakui

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

10 jam lalu

Ammar Zoni (kanan) dengan kuasa hukumnya usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat 8 September 2023. Tempo/Ninda Dwi Ramadhani
Ammar Zoni Divonis Tujuh Bulan di Kasus Narkoba, Diyakini Tak Punya Kaitan dengan Bandar

Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan


Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

20 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Malaysia Tangkap WNI Pembawa Sabu dan Ekstasi Senilai Rp6,2 Miliar, KBRI Pantau Pelaku

Kepolisian Malaysia menangkap seorang WNI dan menyita 60,3 kilogram narkoba jenis sabu dan ekstasi, senilai Rp6,2 miliar


Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

5 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

Bandar narkoba dari Kampung Bahari, Alex Bonpis, batal menjalani sidang tuntutan hari ini. Dia terseret kasus sabu Inspektur Jenderal Teddy Minahasa.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

7 hari lalu

Polda Metro Jaya menyita 69,2 kilogram sabu-sabu dari bandar narkoba Alex Bonpis di Kampung Bahari, Jakarta Utara. Desty Luthfiani /TEMPO
Bandar Narkoba Alex Bonpis Pembeli Sabu Teddy Minahasa Segera Jalani Sidang Tuntutan

Bandar narkoba Kampung Bahari Alex Bonpis akan menjalani sidang tuntutan di PN Jakarta Utara besok Kamis. Pembeli sabu Teddy Minahasa.


Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

11 hari lalu

Fredy Pratama. Foto/istimewa
Fredy Pratama Cuci Uang Hasil Narkoba Melalui Ayahnya, Bikin Hotel, Tempat Karaoke, hingga Restoran

Ayah Fredy Pratama mencuci uang hasil penjualan narkoba itu untuk membuat tempat karaoke, hotel, dan restoran. Berkas perkara ayah Fredy di Kejagung.


Ini Sosok Kif, Kaki Tangan Fredy Pratama Penguasa Distribusi Narkoba Indonesia Wilayah Barat

11 hari lalu

Petugas merapikan barang bukti uang tunai hasil kejahatan kasus sindikat perdagangan gelap narkoba dan TPPU jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ini Sosok Kif, Kaki Tangan Fredy Pratama Penguasa Distribusi Narkoba Indonesia Wilayah Barat

Polda Lampung mengungkap cerita soal Kif, kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama yang ditangkap di sebuah apartemen mewah di Malaysia.


Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

11 hari lalu

Foto Fredy Pratama dari red notice laman Web Interpol. Foto: interpol.int
Sepak Terjang Gembong Narkoba Fredy Pratama dan Freddy Budiman

Kasus tertangkapnya gembong narkoba Fredy Pratama mengingatkan bandar narkoba yang telah dihukum mati Freddy Budiman


4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

12 hari lalu

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada (kiri) memberikan keterangan dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan internasional, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 Triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
4 Temuan Polri Soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba yang Disebut Escobar Indonesia

Bareskrim Polri terus memburu gembong narkoba Fredy Pratama yang mendapat julukan Escobar Indonesia.


Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

12 hari lalu

Freddy Budiman merupakan salah satu gembong narkoba terbesar di Indonesia. Pada 1997, Freddy sudah terlibat dalam kasus narkoba pertamanya sehingga dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Kemudian, pada 2009, Freddy kembali kedapatan menyimpan 500 gram sabu-sabu sehingga divonis 3 tahun 4 bulan penjara. Seakan tak jera, pada 2013, Freddy Budiman justru diketahui mengedarkan narkoba dan membuat pabrik sabu dari dalam lapas. Alhasil, ia dieksekusi mati di Nusakambangan, Jawa Tengah pada 29 Juli 2016. Dok.TEMPO
Habis Freddy Budiman, Terbitlah Fredy Pratama

Bareskrim Polri membongkar operasi jaringan narkoba yang dikendalikan Fredy Pratama. Publik diingatkan kembali pada Freddy Budiman.


Gembong Narkoba Fredy Pratama Disebut Sebagai Escobar Indonesia

14 hari lalu

Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers atas kasus sindikat perdagangan gelap narkoba dan TPPU jaringan Internasional di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 12 September 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gembong Narkoba Fredy Pratama Disebut Sebagai Escobar Indonesia

Bareskrim Polri memburu gembong narkoba Fredy Pratama sejak 2014. Disebut sebagai Escobar Indonesia.