TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mendapatkan jatah dua kendaraan dinas operasional. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono mengatakan, Pemprov DKI bakal mencarikan mobil dinas berstandar Jeep dan sedan.
"Kepala daerah provinsi di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil Jeep dengan kapasitas 4.200 cc. Kemudian karena jatahnya dua nih, satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3 ribu cc," kata dia kepada awak media di Balai Kota Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana membeli mobil Jeep seharga Rp 2,3 miliar per unit. Informasi ini tercantum dari dokumen yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam dokumen pengadaan itu disebutkan bahwa Pemprov DKI menganggarkan kendaraan dinas untuk Pj Gubernur DKI senilai Rp 2,3 miliar. Jenis kendaraan tersebut berupa mobil Jeep dengan kapasitas atau isi silinder (maksimal) 4.200 cc.
Pengadaan ini tidak hanya untuk Pj Gubernur, tapi juga Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Spesifikasi dan nilai anggarannya sama.
Joko menjelaskan jatah dua mobil dinas untuk Heru sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006. Saat ini, lanjut dia, Heru masih menggunakan kendaraan dinas dari Sekretariat Negara.
Karena itulah, Pemprov DKI menganggarkan kendaraan perorangan untuk gubernur pada 2023 sesuai dengan standar yang tertuang dalam Permendagri dan Pergub eksisting.
"Pak Pj menginginkan, karena memang sudah dianggarkan untuk membeli kendaraan mobil listrik, semuanya mobil listrik," ujar Joko.
Dia melanjutkan Pemprov DKI juga tengah memproses pengalihan kepemilikan kendaraan dinas perorangan gubernur. Mobil tersebut akan diberikan kepada gubernur terdahulu yang menjabat lebih dari empat tahun.
"Tapi tidak gratis itu. Dengan harga yang sudah tercantum, mekanismenya juga sudah," jelas Sekda DKI ini merespons soal anggaran mobil dinas Heru Budi.
Pilihan Editor: Respons Heru Budi Soal Rencana Pembelian Mobil Jeep Rp 2,3 Miliar untuk Pj Gubernur-Ketua DPRD
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.