TEMPO.CO, Jakarta - Anggota LBH Ansor, M. Hamzah, menilai keputusan polisi sudah tepat soal penetapan pacar Mario Dandy Satrio, AG (15 tahun), sebagai anak berkonflik dengan hukum.
"Yang dilakukan kepolisian sudah tepat dan anak yang berkonflik dengan hukum akan menjalani hukuman pidana setelah pengadilan," kata Hamzah saat dihubungi, Jumat, 3 Maret 2023.
Kemarin Polda Metro Jaya mengumumkan status AG naik dari saksi menjadi anak berkonflik pada hukum. Itu artinya, AG diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dengan tersangka Mario.
AG dinilai menjadi provokator lantaran telah mengadu kepada Mario bahwa telah diperlakukan tak baik oleh D. Setelah itu, Mario menemui D dan menganiaya anak pengurus GP Ansor tersebut.
AG tidak ditahan karena usianya masih tergolong anak-anak, yaitu 15 tahun. LBH Ansor, lanjut Hamzah, memahaminya. Sebab, keputusan untuk tak menahan AG ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut dia, penetapan status anyar AG ini dan perubahan pasal pidana untuk Mario Dandy serta Shane Lukas barulah tahap awal. LBH Ansor bakal mengawal kasus penganiayaan ini sampai ke tahap putusan di pengadilan.
"LBH Ansor tetap akan terus mengawal sampai vonis pengadilan dijatuhkan terhadap pelaku dan seluruh orang yang terlibat dalam penganiayaan ananda D," ucap Hamzah.
Pilihan Editor: Polda Metro Naikkan Status Hukum AG Karena Beri Keterangan Tak Jujur Soal Penganiayaan D
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.