TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah duka mendalam akibat kebakaran depo Pertamina Plumpang, Rawa Badak Selatan, Jakarta Utara, muncul informasi soal legalitas lahan rumah korban kebakaran.
Tempo mendapatkan informasi bahwa sebagian rumah-rumah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berdiri di lahan ilegal.
Beberapa warga yang ditemui menyatakan tidak memiliki sertifikat lahan rumah yang mereka tinggali. Seorang warga RT 12.RW 09 mengatakan dia telah menetap di sana sejak 1990-an.
"Enggak ada (sertifikat), cuma ada KTP yang dikasih Pak Jokowi," kata pria 40 tahum itu hari ini, Sabtu, 4 Maret 2023.
Dia terlihat bingung lalu menjaahwab tidak tahu ketika ditanya IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan status lahan rumahnya.
"Dulu sebelum dapat KTP dari Pak Jokowi, (lahan) punya Pertamina, sekarang enggak tahu (punya siapa)."
Status kependuduk penduduk Kapmung Tanah Merah sempat bermasalah lantaran sengketa tanah sejak 1960-an. Mereka kesulitan mengurus dokumen negara dan kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI pernah bersikeras warga Tanah Merah tidak bisa mendapatkan hak kependudukan sebagai warga Jakarta karena menempati lahan milik Pertamina.
Ketika Jokowi menjabat Gubernur DKI, pada 13 Maret 2013, masyarakat Kampung Tanah Merah sebanyak 1.665 orang yang terbagi menjadi 715 Kartu Keluarga (KK) menerima KTP DKI Jakarta.
Warga Rawa Badak Selatan lainnya, seorang wanita berusia 42 tahun, mengatakan rumah di dekat Depo Pertamina Plumpang yang menajdi korban kebakaran berdiri di lahan milik Pertamina.
"Kalau (lahan rumah-rumah) di sana masih punya Pertamina," tuturnya.
Pilihan Editor: Dinkes DKI Beberkan Kondisi Terkini Para Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang