TEMPO.CO, Jakarta - Tiket mudik 2023 untuk Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah bisa dipesan pada Selasa, 7 Maret 2023.Tiket mudik Idul Fitri 1444 Hijriah bisa dipesan untuk keberangkatan H-10 sampai H-1 atau jadwal perjalanan hingga 21 April 2023.
“Tiket sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh Channel resmi penjualan tiket KAI lainnya,” kata Kepala Hubungan Masyarakat Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, melalui rilis resmi Selasa, 7 Maret 2023.
Penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan pembelian tiket dapat dilakukan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Sejak 26 Februari 2023 penumpang sudah dapat membeli tiket Kereta Api (KA) keberangkatan awal dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen untuk jadwal berangkat 12 sampai 21 April 2023.
Sementara, jadwal keberangkatan KA jarak jauh selanjutnya dapat dipesan sesuai kebijakan pemesanan tiket yang mulai dijual sejak 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.
Eva mengatakan, info KA tambahan untuk mudik Lebaran tahun ini akan dibagikan melalui aplikasi KAI Access.
Melakukan perjalanan mudik dengan KA masih ada aturan vaksin terbaru yang berlaku saat ini khususnya aturan pada usia anak 6 sampai 12 tahun. Meski demikian, jika anak pada usia tersebut belum divaksin, tetap dapat naik kereta api dengan syarat memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Berikut aturan lengkap tentang Vaksin untuk penumpang KAJJ berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan yang berlaku saat ini :
1. Usia 18 tahun ke atas :
a. Wajib vaksin ketiga (booster).
b. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
b. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun:
a. Wajib vaksin kedua.
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c. Tidak atau belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Orang tua atau orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
3. Usia 13-17 tahun :
a. Wajib vaksin kedua.
b. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
c. Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket mudik 2023 dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
Pilihan Editor: Pemprov DKI Siapkan 19.680 Tiket Mudik Gratis