TEMPO.CO, Jakarta - Pemeriksaan AGH, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satriyo, di Polda Metro Jaya berlangsung tertutup. Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendampingi AGH selama pemeriksaan.
AGH telah ditetapkan sebagai pelaku anak atau anak berkonflik pada hukum dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora Latumahina, anak pengurus GP Ansor. Pacarnya, Mario Dandy Satriyo, juga telah berstatus tersangka di kasus ini.
"Karena AG anak berkonflik dengan hukum, selain lawyer yang bersangkutan akan didampingi oleh PK-Bapas (Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan), pendamping dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.
AGH diperiksa mulai pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan pertamanya dilakukan secara tertutup.
Polisi menaikkan status AGH dari saksi menjadi anak berhadapan dengan hukum pada Kamis, 2 Maret 2023. "Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Polisi menjerat AGH dengan Pasal 76C, Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UU Perlindungan Anak juncto Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan.
Penganiayaan bermula dari Cerita AGH ke Mario Dandy
Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus penganiayaan ini bermula ketika AGH menceritakan perilaku yang tidak mengenakkan yang diduga dilakukan D.
Beberapa hari sebelum penganiayaan terjadi, Mario mencoba untuk mengonfirmasi perbuatan tersebut kepada D. Namun, tidak direspons. “Kemudian akhirnya pada tanggal 20 Februari, saksi AGH menghubungi lagi korban dan menyatakan ingin membagikan kartu pelajar milik korban. Kemudian korban menyampaikan bahwa ia sedang berkunjung ke rumah temannya, saudara R,” ujar Ade.
Mengetahui keberadaan D, Mario Dandy Satriyo bersama dengan AGH dan satu rekannya, Shane, mendatangi korban dan memintanya untuk keluar.
Mario lalu membawa D ke belakang mobil tersangka, Jeep Rubicon untuk mengonfirmasi perbuatan tidak baik yang dilakukannya pada saksi A. Di tempat itulah penganiayaan terjadi. Aksi tersebut direkam oleh rekan Mario, Shane Lukas, menggunakan ponsel milik Mario.
Pilihan Editor: Ini Alasan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Mario Dandy Satriyo