Itu artinya, kata dia, permukiman padat penduduk yang melanggar tata ruang harus ditertibkan dan ditata kembali. Pemerintah harus menetapkan jarak aman ideal obyek penting tersebut dan membenahi permukiman padat menjadi kawasan hunian vertikal terpadu.
Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan rencana penataan ulang kawasan depo dan sekitar, misalnya menetapkan jarak aman atau daerah penyangga atau buffer zone minimal 500 meter. Bukan 50 meter seperti yang pernah disampaikan Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.
Bahkan, kata Nirwono, dimungkinkan buffer zone yang lebih lebar sesuai kajian keamanan dan keselamatan jika terjadi ledakan atau kebakaran di kemudian hari.
“Semakin lebar jarak aman membawa konsekuensi semakin banyak perumahan warga yang harus direlokasi dan semakin banyak unit rusunawa yang harus disediakan pemerintah,” ucap dia.
Permukiman ilegal dilegalkan dalam RTRW DKI Jakarta