Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahli Pidana Anak Kritik Pemeriksaan Pacar Mario Dandy di Polda Metro yang Terekspose Media

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Ahli pidana anak, Ahmad Sofian, mengkritik pemeriksaan A atau AG di Polda Metro Jaya sehingga tidak sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak. AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor, bernama inisial D. Hingga kini, D mengalami koma dan kondisinya terus membaik. D dirawat di rumah sakit di Jakarta.

Dosen hukum Universitas Binus itu khawatir, jika ada yang melaporkan ke Komite Hak Asasi Manusia Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, pemeriksaan AG ini bisa menjadi catatan. Sebab, ada penanganan yang salah pada anak yang sedang berhadapan dengan hukum. 

Ahmad Sofian menyayangkan pemeriksaan perdana AG di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau Unit PPA Polda Metro Jaya terekspose media, meski sudah dalam pengawalan ketat. Sofian menilai di luar kesalahan yang dilakukan AG, mekanisme penanganan, dan prosedur penanganan kasus pada AG seharusnya tetap ramah anak.

"Dia difoto, direkam, yang menunjukkan pemeriksaan AG, anak berhadapan dengan hukum itu tidak ramah anak. Seharusnya anak tidak boleh diperlihatkan pada media dengan alasan apa pun. Itu sudah melanggar," kata Sofian kepada Tempo, Senin, 13 Maret 2023. 

Meski wajah AG ditutup atau diblur, kata Sofian, tetap tidak dibenarkan. Menurut dia, perlindungan identitas anak mencakup segala aspek termasuk tidak menunjukkan ke khalayak umum. 

Seharusnya, kata dia, Polda Metro membaca situasi bahwa jika pemeriksaan berlangsung di Unit PPA, pasti akan terendus media masaa. "Pemeriksaan yang dianggap ramah adalah dengan silent investigation, penyidik mendatangi anak, bukan anak yang datang ke penyidik," kata dia.

Baca juga: Saksikan Langsung Rekonstruksi, Pengacara David Inginkan Mario Dandy Dihukumkan Seberat-beratnya

Perlindungan identitas anak bukan soal penampilan fisik

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ahmad Sofian mengatakan silent investigation bukan semata-mata berlaku pada AG, tapi untuk semua anak yang berkonflik dengan hukum, dan bersinggungan dengan lembaga penegak hukum. Menurut dia, perlindungan identitas anak bukan soal penampilan fisik yang tertutup, atau dia sudah mengenakan masker. "Bukan itu. Identitas itu semua, dan tidak menampilkan di depan umum. Ditampilkan pada media itu kan di depan umum,” tutur Ahmad Sofian.

Ia juga mengkritik penyampaian ke publik soal penahanan AG. Sofian menilai kepolisian tidak netral dan masih ada campur tangan pihak lain dalam penyelesaian kasus ini. Ia menduga penyidik tidak objektif lagi dalam menangani kasus AG.

"Saya melihat ada tekanan dari organisasi atau dari pihak tertentu untuk mendesak kepolisian menahan AG. Menurut saya tidak bisa begitu. Penahanan AG mestinya normatif, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bukan dari tekanan dari organisasi,” kata dia.

Dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak, menurut Sofian, anak bisa tidak bisa ditahan jika berusia di bawah 14 tahun. Sedangkan AG berusia 15 tahun.

Menurut dia, ada dua kemungkinan mengapa pelaku anak ditahan. Pertama karena alasan tidak adanya jaminan dari wali atau orang tua yang menyatakan AG tidak akan melanggar lagi. Kedua, kata Ahmad Sofian, karena alasan untuk jaminan keselamatan anak. 

Pilihan Editor: Paman David Soal Rekonstruksi Penganiayaan oleh Mario Dandy: Kami Serahkan ke Penyidik dan LBH GP Ansor

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rekayasa Lalu Lintas Mulai Tengah Malam Ini untuk Munajat 212 di Monas

7 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Rekayasa Lalu Lintas Mulai Tengah Malam Ini untuk Munajat 212 di Monas

Munajat 212 rencananya akan dilaksanakan dari pukul 3 sampai 9 di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 2 Desember 2023.


Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

16 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Dianggap Sebagai Penyebab Merosotnya Kinerja KPK

MAKI menilai Firli Bahuri sebagai biang penyebab merosotnya kinerja KPK saat ini.


Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

20 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hadiri Pemeriksaan, Firli Bahuri Kembali Tak Lewat Pintu Depan Bareskrim

Firli Bahuri kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri dengan tidak masuk melalui pintu depan. Dapat perlakuan khusus?


Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

20 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023. Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi, Diperiksa di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri

Kedatangan Firli Bahuri ke Gedung Bareskrim tak diketahui awak media yang sudah menunggu di sejak pukul 07.39 WIB.


Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

20 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Reuni 212 rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat besok, 2 Desember 2023. Begini pengamanan dari Polda Metro Jaya.


Alex Tirta Juga Diperiksa di Bareskrim, Soal Safe House Firli Bahuri

20 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Alex Tirta Juga Diperiksa di Bareskrim, Soal Safe House Firli Bahuri

Alex Tirta Juga Diperiksa Bareskrim Ihwal Safe House Firli Bahuri di Kertanegara Nomor 46 Miliknya


Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

22 jam lalu

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 20 November 2023.  Firli mengaku tidak akan mundur meskipun dirinya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). TEMPO/Magang/Joseph.
Hari Ini Firli Bahuri dipanggil ke Bareskrim, IPW: Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP

Firli Bahuri Dipanggil ke Bareskrim, IPW; Harusnya Bisa Ditahan Sesuai KUHP


Polisi Periksa Alex Tirta Bersama Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

23 jam lalu

Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta pemilik Alexis Grup menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 3 November 2023. Alex Tirta diperiksa sebagai penyewa rumah di Jalan Kartanegara nomor 46, Jakarta dari pemilik E dan menyewakan kembali kepada Ketua KPK Firli Bahuri dengan sewa Rp 650 juta per tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Periksa Alex Tirta Bersama Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Hari Ini

Alex Tirta diketahui menyewakan rumah kepada Ketua KPK nonaktif FIrli Bahuri


TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

1 hari lalu

Juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Adi Witjaksono (kanan) dan Direktur hukum dan kajian Tim Hukum TPN, Ronny Talapessy (kiri) memberikan keterangan soal surat pemanggilan dari Polda Metro Jaya atas kasus tudingan Polri tidak netral, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TPN Ganjar-Mahfud Klaim Ada Seribu Pengacara Dukung Aiman Witjaksono soal Dugaan Ujaran Kebencian

Ronny mengklaim ada banyak pengacara yang mendukung kasus dugaan ujaran kebencian dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono.


Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Aiman Witjaksono

1 hari lalu

Direktur Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD Ifdhal Kasim (dua kiri) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi, Ronny Talapessy (tiga kiri) melakukan Konferensi Pers terkait kasus Jubir TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono. Konpers dilakukan di Rumah TPN Ganjar-Mahfud di Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 17 November 2023. TEMPO/Yunk Rahmawati
Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Akan Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Aiman Witjaksono

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya akan memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Jumat, 1 Desember 2023 atas kasus Aiman Witjaksono