TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan aneka jenis barang sitaan ilegal milik penumpang dan kiriman melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Barang sitaan atau Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 3 miliar, yang terdiri dari rokok, senjata api, minuman beralkohol itu merupakan hasil tangkapan periode Juni sampai Desember 2022.
"Nilainya kurang lebih Rp 3 miliar, ini kita musnahkan untuk kepentingan nasional," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo saat pemusnahan, Kamis 16 Maret 2023.
Barang yang dimusnahkan dengan cara dihancurkan tersebut berupa 152.972 batang hasil tembakau, 1.639 potong HPTL berupa pods vape, 853 botol atau 450 liter MMEA (alkohol). Kemudian, 195 kilogram HPTL berupa tembakau molases, 267 unit telepon genggam, 357 buah suku cadang senjata, 40 ribu butir proyektil peluru, 786 buah obat jenis salep, 163 buah barang pornografi, dan dua kilogram barang dari sarang walet.
"BMN ini merupakan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya dan atau tidak dipenuhi ketentuan larangan pembatasannya ketika diimpor melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Gatot.
Selain itu, kata Gatot, terdapat juga barang-barang yang komoditinya memang dilarang pemasukannya ke Indonesia, karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat yang dikirim baik melalui mekanisme pengiriman melalui kargo pesawat maupun melalui barang bawaan
penumpang.
Melalui pemusnahan ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta turut menyerahterimakan Barang yang Dikuasai oleh Negara (BDN) atas barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) yang termasuk dalam kategori quarantine concern ke instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
BDN yang diserahterimakan berupa 8 barang potongan gading dan 12 barang berupa tanduk hewan diserahterimakan kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta.
Bea Cukai Soekarno-Hatta juga menyerahkan 2.824 potong barang berupa serangga jenis kumbang dalam kondisi diawetkan yang disita di bandara tersebut. Termasuk 42 buah barang berupa lipan dalam kondisi diawetkan, 15 barang berupa bagian kerangka hewan, empat barang berupa taring babi hutan diserahterimakan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Cerita Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba, 2 Ribu Mililiter Kokain Cair Nyaris Lolos