TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mantan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menggelar demo di depan Gedung DPRD DKI Jakarta hari ini. Mereka menuntut agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono dapat merekrut anggota keluarga mereka sebagai PJLP pengganti.
"Kami tawarkan agar kami digantikan anggota keluarga. Kenapa, agar ada yang menggantikan kami menjadi tulang punggung ekonomi keluarga," kata koordinator aksi, Azwar Laware, di depan Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023.
Peserta aksi adalah mantan anggota PJLP yang dipecat karena faktor usia. Pemecatan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Heru menandatangani Kepgub tersebut pada 1 November 2022. Pada lampiran Kepgub itu tercantum bahwa batas usia PJLP berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 56 tahun.
Dalam aksinya, para mantan PJLP DKI menuntut agar anggota keluarga mereka dapat menggantikan posisi sebagai PJLP tanpa dipersulit. Selain itu, mereka juga menuntut supaya Pemprov DKI memenuhi hak pesangon.
Namun, hingga kini peserta aksi masih belum mendapatkan kejelasan atas tuntutannya itu. "Kami sudah bersurat beberapa kali ke Balai Kota, empat kali. Di DPRD empat kali, tapi kami tidak dapat respons apa-apa," jelasnya. "Kami pengin punya kepastian."
Azwar menjelaskan demo pagi ini merupakan lanjutan dari aksi mereka sebelumnya di depan Balai Kota DKI pada Senin pekan lalu.
"Mudah-mudahan mereka perwakilan kami, perwakilan rakyat di dalam, mau mengaudiensi kami buat dapat solusi terbaik buat hidup kami," papar mantan PJLP DKI ini.
Pilihan Editor: Maksimal Usia PJLP 56 Tahun, Pemprov DKI Buka Suara: Kita Bicara Ada BPJS
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.