TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun surat dakwaan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, 15 tahun saat ini tengah disusun oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini, kami menerima yang bersangkutan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dan kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Selasa 21 Maret 2023.
Nantinya, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Syarief mengatakan pihaknya punya waktu untuk menyelesaikan penyusunan dakwaan. Jika tidak selesai, maka masa penahanan AG di Kejaksaan Negeri akan diperpanjang. Meski demikian, ia yakin penyusunan dakwaan akan segera selesai.
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari. Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," ucapnya. AG ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama lima hari.
Syarief Sulaeman Ahdi menyatakan berkas perkara AG, 15 tahun, beserta barang bukti telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
AG adalah pacar Mario Dandy Satriyo, berstatus anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, 17 tahun.
Dengan berkas dinyatakan lengkap, kata Syarief, JPU berhak menahan selama lima hari dan diperpanjang selama tujuh hari sehingga masa penahanan terbilang singkat.
Kejaksaan selanjutnya akan menyiapkan tujuh orang yang bersertifikasi sebagai jaksa anak dalam kasus tersebut.
"Proses berkas AG terbilang cepat karena masih anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat sehingga menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya.
Dia menyebutkan, David sebagai korban penganiayaan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses Pengadilan sehingga kesempatan diversi dinyatakan tertutup dan langsung diarahkan ke Pengadilan.
"Sidang anak berlangsung tertutup, bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut," katanya.
Pada Selasa 21 Maret 2023, AG dibawa pihak Kepolisian ke Kejari Jakarta Selatan sejak pukul 12.35 WIB. Ia berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama dua jam, setelahnya untuk pelimpahan berkas perkara.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Mario Dandy: Kami Tidak Berharap Ada Restorative Justice