TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejakasaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Suparman Ahdi mengatakan keluarga David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, menolak upaya diversi terhadap AG.
AG, 15 tahun, adalah kekasih Mario Dandy, yang ikut terlibat dalam penganiayaan anak pimpinan GP Ansor Tersebut. Karena usianya masih anak-anak, AG tidak disebut sebagai tersangka tapi sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Syarief menjelaskan upaya diversi ditolak oleh pihak korban atau keluarga David. Pihak keluarga elah menyampaikan surat secara resmi. Karena itu, penyelesaiannya kasus penganiayaan ini ditempuh melalui persidangan di pengadilan..
"Jadi, memang Undang-Undang Peradilan anak ini. Ada langkah diversi. Tapi, dalam hal ini korban sudah memberikan surat yang menyatakan menolak penyelesaian perkara anak di luar proses pengadilan," katanya Selasa, 21 Maret 2023.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Karen itu, AG, bakal menjalani sidang di pengadilan. “Langsung ke pengadilan,” kata Syarief.
Syarief menjelaskan upaya divesi ditolak oleh pihak korban atau keluarga D. Karena ditolak, maka upaya diversi sudah tertutup dan penyelesaiannya dengan cara persidangan.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Berkas perkara AG dinyatakan lengkap dan segera disidang