Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polres Tangsel Minta Masyarakat Lapor Jika Ormas Minta THR secara Paksa

image-gnews
Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Ilustrasi premanisme. Freepik.com
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangsel memastikan tidak ada oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta paksa uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha. Guna menciptakan situasi aman dan nyaman bagi para pengusaha di Kota Tangerang Selatan, pengusaha diminta segera lapor jika terdapat oknum yang melakukan pungli tersebut.

Polres Tangsel menginstruksikan jajarannya menindak tegas para pelaku pungli yang kerap meresahkan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Betul, pak Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada seluruh personel jajaran harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Minggu 26 Maret 2023.

Polres Tangsel mengecam keras jika terdapat tindakan meminta sumbangan secara paksa yang sudah masuk dalam tindakan pemerasan. Kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.

"Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Galih menambahkan agar masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi. Pihaknya akan menindak tegas pelaku pemerasan modus uang THR dengan hukum yang berlaku. "Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kota Tangerang Buka Posko THR Lebaran 2022

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

3 jam lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dikonfirmasi soal Penggeledahan Apartemen, Firli Bahuri Hanya Tersenyum

Kepolisian dikabarkan menggeledah apartemen istri Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri. Namun saat dikonfirmasi, Firli Bahuri sama sekali tak menjawab


Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

17 jam lalu

(Kiri ke kanan) Penasihat hukum tiga terdakwa anggota Paspampres dan TNI pembunuh Imam Masykur, Kapten CHK Budiyanto, Mayor CHK Daulay, dan Mayor CHK Manang dalam sidang pembacaan pleidoi di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur pada Senin, 4 Desember 2023. Tempo/Novali Panji
Anggota Paspampres Nilai Tuntutan Hukuman Mati untuknya Tidak Adil

Anggota Paspampres Prajurit Kepala Riswandi Manik menyebut dirinya bukan orang paling berperan dalam kasus kematian Imam Masykur.


Kapolri Listyo Sigit Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kapolri Listyo Sigit Beberkan Alasan Firli Bahuri Belum Ditahan Meski Sudah Tersangka

Polda Metro Jaya mempertimbangkan melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.


Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam

1 hari lalu

Seorang pedagang pecel lele hanyut terbawa arus aliran Kali Angke, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin 4 Desember 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Pedagang Pecel Lele Hanyut Terbawa Arus Kali Angke di Ciputat, Terekam CCTV Saat Tenggelam

Rekan korban baru mengetahui Sohibul Huda hilang dan hanyut terbawa arus Kali Angke pada Senin pagi.


Firli Bahuri Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL pada Rabu Ini

1 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Firli Bahuri Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Pemerasan SYL pada Rabu Ini

Penyidik masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan ini.


Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

2 hari lalu

Mantan ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kubu SYL Peringatkan Pengacara Firli Bahuri: Hati-hati, Jangan Bikin Gaduh

Pernyataan merujuk soal bukti baru berupa tangkapan layar percakapan di WA bahwa Syahrul Yasin Limpo salah mengira orang yang disangka Firli Bahuri.


Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

3 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 1 Desember 2023. Firli diperiksa oleh penyidik gabungan Bareskrim dan Polda Metro Jaya selama 9 jam, selebihnya Firli akan mengikuti aturan hukum yang masih berjalan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pengacara Klaim Ada yang Mengaku Firli Bahuri Kirim WA ke Syahrul Yasin Limpo

Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan ada orang yang mengaku Firli Bahuri dan melakukan percakapan intens via WA dengan Syahrul Yasin Limpo


Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

3 hari lalu

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 1 Desember 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Usai Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Berulang Kali Sebut Serangan Balik Koruptor

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasannya terhadap SYL


Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

3 hari lalu

Pekerja mengaduk adonan dodol di Ny Lauw, Neglasari, Kota Tangerang, Banten, Jumat, 13 Januari 2023. Menjelang Hari Raya Imlek, permintaan dodol dan kue keranjang di tempat tersebut meningkat hingga dua kali lipat dan dijual dari harga Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per kilogram. ANTARA FOTO/Fauzan
Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.


Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

3 hari lalu

Nama bayi biasanya menggambarkan harapan orangtua. Foto: Canva
Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Tangsel Jalani Persalinan, Begini Kondisinya

Ayah kandung pelaku pemerkosaan itu telah ditetapkan tersangka dan diancam hukuman penjara sampai 15 tahun.