TEMPO.CO, Tangerang - Polres Tangsel memastikan tidak ada oknum organisasi masyarakat (ormas) yang meminta paksa uang tunjangan hari raya (THR) kepada para pengusaha. Guna menciptakan situasi aman dan nyaman bagi para pengusaha di Kota Tangerang Selatan, pengusaha diminta segera lapor jika terdapat oknum yang melakukan pungli tersebut.
Polres Tangsel menginstruksikan jajarannya menindak tegas para pelaku pungli yang kerap meresahkan menjelang hari raya Idul Fitri.
"Betul, pak Kapolres Tangsel telah mengatensikan kepada seluruh personel jajaran harus menindak tegas bila mendapati baik perorangan atau kelompok orang yang melakukan pemerasan kepada warga masyarakat," kata Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Galih, Minggu 26 Maret 2023.
Polres Tangsel mengecam keras jika terdapat tindakan meminta sumbangan secara paksa yang sudah masuk dalam tindakan pemerasan. Kalau ada anggota ormas meminta sumbangan THR secara paksa itu merupakan tindakan premanisme.
"Tindakan meminta sumbangan secara memaksa sama dengan memeras, itu perbuatan yang dikatakan termasuk praktek premanisme, bahwa jelas sesuai atensi Bapak Kapolda Metro Jaya tidak ada aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujarnya.
Galih menambahkan agar masyarakat yang menjadi korban pemerasan segera melapor ke polisi. Pihaknya akan menindak tegas pelaku pemerasan modus uang THR dengan hukum yang berlaku. "Jika nanti ada warga masyarakat yang menjadi korban pemerasan, silakan jangan ragu-ragu untuk melapor ke kami Polres Tangsel dan polsek-polsek jajaran. Nanti akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," kata dia.
MUHAMMAD IQBAL
Pilihan Editor: Kota Tangerang Buka Posko THR Lebaran 2022