Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jonathan Latumahina Orang Tua D Akan Jadi Saksi Persidangan untuk Pacar Mario Dandy

Reporter

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy (kanan), Shane Lukas (kanan), pemeran pengganti pelaku AG (kedua dari kiri), pemeran pengganti sebagai korban Cristalino David Ozora (kiri) dan Shane Lukas melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Sebanyak 40 reka adegan dilakukan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban Cristalino David Ozora. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mellisa Anggraini selaku pengacara D mengatakan orang tua kliennya, Jonathan Latumahina akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara yang paling dekat waktunya adalah sidang terdakwa inisial AG yang merupakan pacar Mario Dandy Satriyo.

"Karena beliau juga sudah sempat diperiksa jadi akan memberikan kesaksian di dalam persidangan tertutup ini," ujar Mellisa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Maret 2023.

Selain orang tua, paman dari D juga akan bersaksi di meja hijau. Namun jadwal pemeriksaan terhadap saksi belum ditentukan, karena besok pembacaan eksepsi dari terdakwa lebih dulu.

Pada hari ini baru digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sidang dilaksanakan setelah musyawarah diversi antara kedua belah pihak gagal tercapai.

"Perlakuan anak, tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain, itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa.

Dakwaan terhadap AG tidak berbeda seperti apa yang sudah ditampilkan dalam rekonstruksi sebelumnya. Begitu juga dengan pasal yang disangkakan sama seperti yang sekarang didakwakan.

Selama sidang hari ini, Mellisa enggan mendetailkan bagaimana saat berhadapan dengan AG yang sedang duduk di kursi pesakitan tadi. "Mohon maaf, nanti dalam sidang tertutup ini pada saat putusan akan dibuka," tutur Mellisa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasal yang didakwaan kepada AG yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Kemudian subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP, serta Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Perkara ini berawal dari AG yang diduga memberitahu bahwa dia mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari D. Kemudian pacarnya, Mario Dandy Satriyo, marah mendengar pernyataan AG.

Keduanya mengajak Shane Lukas untuk menganiaya D. Modus awalnya adalah AG hendak memberikan kartu pelajar milik D.

Penganiayaan terhadap D terjadi pada malam hari tanggal 20 Februari 2023. Korban sekarat dan dirawat di Rumah Sakit Mayapada.

Pilihan Editor: Diversi Pacar Mario Dandy Ditolak D, Langsung Masuk Sidang Tertutup

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

2 hari lalu

Dua mobil sitaan KPK yang dijadikan barang bukti dalam kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo, dititipkan di Mapolresta Solo. Foto diambil Selasa, 30 Mei 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPK Kembali Temukan Aset Rafael Alun, Akan Segera Disita

KPK menyatakan akan segera melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun Trisambodo lainnya.


Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

3 hari lalu

Ilustrasi tawuran. Dok. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Polisi Tangkap 7 Orang Terlibat Tawuran di Jakarta Timur, Korban Dibacok

Polisi menangkap tujuh orang terlibat tawuran di kawasan Jakarta Timur. Kejadian ini membuat korban dibacok.


Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

4 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindah dari Rutan Cipinang ke Lapas Salemba

Penahanan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dipindah ke Lapas Salemba. Sidang perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan.


KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

4 hari lalu

Ilustrasi Penusukan. shutterstock.com
KDRT di Tangerang, Istri Tusuk Suami Siri di Leher dan Punggung saat Cari Kontrakan

Kasus KDRT itu terjadi saat pasutri itu cekcok ketika tengah berboncengan mengunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan.


Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

5 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua Pangondian (kiri) dan Mario Dandy (kanan) menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Mario Dandy di PN Jakarta Selatan Dipimpin Hakim yang Mengadili Ferdy Sambo

Tiga hakim telah disiapkan untuk mengadili Mario Dandy dan Shane Lukas. Dipimpin hakim yang mengadili Ferdy Sambo.


Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

5 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mario Dandy dan Shane Lukas Akan Sidang Perdana 6 Juni di PN Jakarta Selatan

Mario Dandy tersangka penganiayaan terhadap David Ozora akan sidang perdana pada 6 Juni 2023 di PN Jakarta Selatan.


Kapolda Metro Minta Maaf Mario Dandy Kenakan Sendiri Borgol Plastik, Lemkapi: Bentuk Transparansi

5 hari lalu

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tanggapi kasus Mario Dandy pasang borgol tali ties sendiri di Polda Metro Jaya, Ahad, 28 Mei 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Kapolda Metro Minta Maaf Mario Dandy Kenakan Sendiri Borgol Plastik, Lemkapi: Bentuk Transparansi

Edi Hasibuan mengatakan permintaan maaf Kapolda Metro Karyoto soal pemborgolan Mario Dandy Satriyo merupakan bentuk transparansi.


Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

5 hari lalu

Tersangka penganiayaan anak di bawah umur Shane Lukas Rotua dan Mario Dandy Pangondian menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Mei 2023. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Metro Jaya Kombes Hery Wijatmoko menyatakan kedua tersangka dalam keadaan sehat dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Shane Lukas di Kasus Mario Dandy Diberi Uang Rp 1,5 Juta dan HP oleh Orang Tak Dikenal

Shane Lukas bersama Mario Dandy Saputra disangka menganiaya anak pengurus Gerakan Pemuda Ansor itu hingga mengakibatkan koma.


Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

6 hari lalu

Shane Lukas menangis saat digiring menuju mobil sebelum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani
Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

Shane Lukas bercerita selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal.


Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

6 hari lalu

Mario Dandy dan Shane Lukas jalani pemeriksaan di Biddokkes Polda Metro Jaya, Jumat, 26 Mei 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pihak D Tanggapi Mario Dandy Pasang Ties Sendiri, Sebut Ketengilannya Muncul, Cengengesan

Kuasa hukum D, korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, Mellisa Anggraini mengatakan pihak keluarga melihat video viral pemasangan kabel ties.