Haris dan Fatia dilaporkan oleh Luhut Binsar Pandjaitan atas pencemaran nama baik. Mereka dijerat dengan Undang Undang ITE Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3, kemudian Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 310 Pidana KUHP.
“Pasal-pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi banyak masyarakat, aktivis, anti korupsi dan jurnalis karena mereka berbicara mereka kritis,” ucapnya.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin esok, 3 April 2023.
“Persiapan sejak awal kami dilaporkan hingga sejauh ini bagus banget dan semakin bagus. Argumentasi solid. InsyaAllah kami akan sangat bahagia menjalani persidangan,” kata Haris saat dihubungi Tempo, Kamis, 30 Maret 2023.
Persidangan yang dilakukan secara terbuka disambut baik oleh Haris Azhar. Ia akan memanfaatkan persidangan untuk menunjukkan adanya praktik pemerintah yang tidak baik.
“Karena akan menjadi forum terbuka dan resmi. Ini adalah advokasi, artinya kami mengurai praktik yang tidak baik dari pihak pemerintah dan semakin tidak baik dengan cara responnya,” ucapnya.
Bahkan, apa yang terjadi pada dirinya dan Fatia, kata Haris adalah salah satu tindakan represif. “Bahkan sudah jadi modus represif,” ucapnya.
Haris Azhar tegaskan percaya diri hadapi persidangan