Haris menegaskan dia percaya diri dalam persidangan nanti. Pihaknya bisa mengimbangi argumentasi dari pihak pelapor. “Kami sudah paham argumentasi lawan. Pokoknya oke lah,” katanya.
Rencananya sidang dimulai pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama dengan nomor perkara 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt. Tim.
Susunan persidangan dilakukan oleh Cokorda Gede Arthana sebagai Hakim Ketua, dua hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin, Azmi sebagai Panitera pengganti dan Yanuar Adi Nugroho sebagai Penuntut Umum.
Terhadap Haris dan Fatia, meski berstatus terdakwa hingga saat ini tidak dilakukan penahanan.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut melaporkan perkara tersebut pada 22 September 2021.
Pilihan Editor: Kasus Haris Azhar dan Fatia, Luhut: Kita Lihat Salah Benar di Pengadilan