Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AG Pacar Mario Dandy Keluar dari PN Jakarta Selatan Dikawal Ketat

image-gnews
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi saksi persidangan AG, selama 4 jam. Desty Luthfiani/TEMPO
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menjadi saksi persidangan AG, selama 4 jam. Desty Luthfiani/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap D dengan terdakwa AG, 15 tahun, pacar Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Selasa, 4 April 2023 telah selesai.

Sidang AG hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi, salah satunya disampaikan oleh Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan Anastasia Pretya Amanda.

Pantauan Tempo, AG keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 21.46 WIB.

Ia keluar dengan dikawal ketat oleh pihak kepolisian dan langsung bergegas menuju ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

AG nampak menundukkan kepalanya dengan ditutupi jaket hoodie putih yang dia pakai hari ini.

Besok, Rabu, 5 April 2023, AG rencananya akan menjalani sidang tuntutan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono.

"Besok kita memasuki agenda tuntutan di dalam proses persidangan itu. Besok hari Rabu kita memasuki agenda tuntutan," kata Reza, Selasa, 4 April 2023.

Meski demikian, Reza belum menjelaskan secara detail kapan waktu diselenggarakannya sidang tuntutan AG. "Untuk jam kita tentatif, mungkin agak lebih siang sedikit mungkin jam 12.00 WIB kita agenda sidang tuntutan," ucap dia.

Setelah 4 Jam Jadi Saksi Persidangan AG: Mario Dandy Bungkam, Shane Lukas Sedih

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

 

Dua tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, selesai menjadi saksi dalam sidang AG (15 tahun) hari ini. Berdasarkan pantauan Tempo, keduanya bergegas keluarga dari ruang sidang sekitar pukul 17.16 WIB.

Keduanya memasuki ruang sidang pukul 09.45 WIB. Mereka memberikan keterangan empat jam lamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masing-masing diperiksa kurang lebih selama dua jam. Pengawalan ketat kepolisian mengepung mereka ketika keluar dari ruang sidang.

Mario Dandy tak berkomentar apapun. Saat ditanya apakah sudah tau mengenai status ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka KPK, mulutnya tertutup rapat.

Anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini langsung bergegas menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya. Mario adalah pelaku penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D (17 tahun).

Sementara itu, Shane sempat memberi keterangan kepada awak media. Dengan raut wajah kalut, ia mengatakan sedih, terutama karena sang ayah datang menunggunya dalam persidangan AG, pacar Mario Dandy. “Sedih,” kata Shane sembari berjalan menuju mobil tahanan Polda Metro Jaya, Rabu, 4 April 2023.

Pilihan Editor: Cerita Ayah Tunggu Shane Lukas di Sidang AG, Kontak Rafael Alun Tiada Respons

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

4 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Dipukul dengan Paving Blok saat Tidur, Ayah Tewas Dibunuh Anak di Tangerang

Mustari, 60 tahun, mati di tangan anak kandungnya sendiri setelah mengalami luka di bagian kepala akibat dipukul menggunakan paving block di Tangerang


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa. Foto: ANTARA/HO-Polda Jambi
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.


Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

FH korban begal yang membunuh pelaku begal E akhirnya dibebaskan kepolisian atas dasar pembelaan terpaksa, Rabu, 15 Mei 2024. (ANTARA/HO-Polda Jambi)
Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.


Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

2 hari lalu

Pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk segera disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.


Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Mario Dandy berfoto di Sabana Gunung Bromo dengan mobil Jeep. Istimewa
Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

3 hari lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

3 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

4 hari lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

5 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

8 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.