Dia juga mengaku banyak tanggungan perekonomian keluarga selama menjadi aparat penegak hukum. “Saya melakukan ini betul-betul diluar kesadaran saya. Entah setan apa yang bisa menjerumuskan saya sampai mengalami masalah seperti ini,” tutur Kasranto.
Sabu tersebut merupakan barang sita Polres Bukittinggi pada Mei 2022 yang awalnya berjumlah 41,4 kilogram. Eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 10 kilogram sabu.
Akhirnya perintah itu dijalankan dengan cara Dody menyuruh asistennya, Syamsul Ma’arif alias Arif. Asisten kapolres itu menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas atas perintah Dody.
Mereka berdua menjadi kurir narkoba dari Padang ke Jakarta. Barang haram itu dijual di ibu kota hingga akhirnya Kasranto ikut mencari pembeli.
Atas perbuatannya, Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Namun dia meminta agar Majelis Hakim meringankan karena masih dibutuhkan keluarga untuk mencari nafkah dan telah memiliki penyakit jantung.
Pilihan Editor: Terseret Sabu Teddy Minahasa, Kasranto Cerita Menangkap Pollycarpus Tersangka Pembunuh Munir