TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengatakan warga dan perusahaan bisa menolak jika ada permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (Ormas). Hal ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
"Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah," kata Kepala Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 7 April 2023 dikutip dari Antara.
Dirham menyatakan jika ada ormas yang memaksa saat meminta THR maka hal itu masuk tindakan kekerasan dan bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.
Hingga kini Kesbangpol Jakarta Selatan menyatakan belum menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah adanya permintaan THR dari suatu ormas. Namun, jika ditemukan adanya laporan maka pihaknya akan menegur terlebih dahulu.
"Kami akan mengingatkan melalui pimpinan mereka di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di Kepolisian," katanya.
Pihak Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan (Jaksel) masih menelusuri ada atau tidaknya kasus yang sama terjadi di kelurahan wilayahnya yang nantinya akan ditindaklanjuti. "Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau Polda," katanya.
Sebelumnya, beredar surat permohonan THR yang diduga berasal dari sebuah ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di surat tersebut tertera tanggal 4 April 2023 dan ditujukan ke sebuah perusahaan yang tidak disebutkan.
Alasan permintaan THR tersebut untuk menjalin hubungan kerja sama antara ormas dan perusahaan yang dimaksud. "Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," demikian isi surat tersebut.
Pilihan Editor: DKI Nilai Wajar Pengurus RT di Cengkareng Minta-minta THR ke Warga