Johanes mengatakan apabila majelis hakim banding membuat hukuman Putri, Kuat, dan Ricky lebih tinggi dari pengadilan tingkat pertama akan lebih baik dan adil.
“Namun demikian dari pihak keluarga selalu mempercayakan dan menyerahkan pada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena hakim sebagai wakil Tuhan,” ujarnya.
Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo, divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan delapan tahun.
Adapun Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara atau lebih berat dari tuntutan jaksa yaitu 8 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dari tuntutan jaksa sebelumnya, delapan tahun penjara pada 14 Februari 2023.
Sedangkan pada 15 Februari 2023, terdakwa terakhir yang divonis dalam perkara ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis satu tahun enam bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan 12 tahun JPU. Majelis hakim menilai peran Richard Eliezer sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, penyesalan, serta pemberian maaf dari keluarga Yosua menjadi pertimbangan meringankan vonisnya.
Pilihan Editor: AG Eks Pacar Mario Dandy Bakal Jadi Anak Perempuan Pertama yang Ditahan di LPKA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.