TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, menuding Linda Pujiastuti alias Anita Cepu disuruh mengaku sebagai perempuan simpanannya. Pernyataannya itu berdasarkan cerita dari Ajun Inspektur Polisi Satu Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir alias Daeng.
"Saksi Janto Parluhutan Situmorang dan Muhamad Nasir mengakui bahwa selama proses penyidikan ‘ada yang mengarahkan' untuk mengaitkan nama saya dalam perkara ini, meskipun kedua tersangka tersebut tidak mengenal saya," ujar Teddy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 13 April 2023.
Dia mengatakan dua orang itu diarahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Janto dan Nasir memberi pesan sebelum sidang di pengadilan, agar Teddy waspada terhadap skenario yang akan dijalankan.
Dari cerita mereka di suatu ruang pengadilan, Teddy mendapat informasi bahwa Adriel Viari Purba akan menyuruh kliennya, Linda Pujiastuti, untuk mengaku sebagai istri siri. Saat benar diucapkan, jenderal bintang dua itu pun tidak kaget karena sudah ada bocoran informasi. "Bahkan Linda Pujiastuti mengklaim sebagai istri siri saya dan memiliki anak dari pernikahan siri dengan saya," kata Teddy Minahasa.
Janto dan Nasir sempat menjadi klien dari Adriel, tapi mereka mencabut kuasa. Teddy mengatakan, alasan mereka karena tidak sesuai dengan hati nurani.
Teddy membantah Linda sebagai istrinya karena itu pernyataan yang tidak logis. Padahal, kata Teddy, Linda memiliki suami dan beragama Kristen, yang mana Teddy adalah seorang muslim.
Anak dari hubungan mereka berdua pun tidak ada. Linda juga tidak pernah mengatakan ada anak yang berusia sekitar tiga tahun. "Terkait dengan memiliki anak dari hasil pernikahan siri dengan saya, sangatlah mudah dibuktikan dengan tes DNA," tutur Teddy.
Pernyataan Linda sebagai istri siri Teddy diungkap dalam persidangan pada bulan Maret lalu. Hubungan mereka diduga terjalin setelah operasi pengungkapan dua ton sabu yang gagal pada 2019. "Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa, biar pun beliau tidak mengakui," ujar Anita Cepu kepada Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 1 Maret 2023.
Teddy dituduh sebagai aktor intelektual peredaran lima kilogram sabu dari Polres Bukittinggi yang sudah ditukar dengan tawas. Dia mengklaim sebenarnya ingin menjebak Linda Pujiastuti dengan teknik undercover buy karena sakit hati telah dibohongi.
Teddy Minahasa menduga ada konspirasi dan rekayasa kasus yang menjeratnya. Jenderal bintang dua itu meyakini ada 'sutradara' yang berperan untuk menghancurkan karier dan masa depannya.
Eks Kapolda Sumatera Barat itu dianggap bersalah sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jaksa menuntut hukuman mati untuk Teddy Minahasa kepada Majelis Hakim.
Pilihan Editor: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Sabu Tukar Tawas, Teddy Minahasa: Sangat Berat Bagi Saya