TEMPO.CO, Tangerang - Oom Marliana, seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Sosial Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tersangka dalam kasus penipuan proyek fiktif bantuan sosial (bansos) senilai Rp 1,1 miliar.
Penetapan tersangka Oom lantaran diduga membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada proyek bansos di Dinas Sosial Kota Tangsel. Perempuan berusia 41 tahun itu kini sudah ditangkap Polres Metro Tangerang dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. Berikut rangkuman fakta terbaru.
Oom ditahan di Lapas Kelas II A Tangerang
Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Polisi Zain Dwi Nugroho menyatakan tersangka Oom telah ditahan dan dititipkan di Lapas. Barang bukti yang disita dari tangan tersangka penipuan itu adalah SPK fiktif.
"Tersangka kami tahan dan dititipkan di lembaga pemasyarakatan," kata Zain pada Rabu, 12 April 2023.
Tak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga
Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti membenarkan adanya penitipan tahanan baru kasus proyek fiktif bansos dari Polres Metro Tangerang.
"Baru saja masuk sedang proses registrasi. Nanti selama empat belas hari ke depan ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan (mapenaling)," kata Yekti.
Selama 14 hari ke depan, tersangka Oom tidak diperbolehkan menerima kunjungan keluarga kecuali bertemu penasihat hukumnya saja. "Belum dibolehkan kegiatan kecuali keluar blok Mapenaling untuk dijemur pagi hari biar sehat," kata Yekti.
Di Blok Mapenaling Lapas Kelas II A Tangerang, ASN Dinas Sosial Pemkot Tangsel itu akan berbaur dengan tujuh tahanan baru lainnya.
Tak diberi bantuan hukum
Pemkot Tangsel menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap Oom Marliana. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan Oom harus menyelesaikan sendiri kasus penipuan tersebut.
"Engga karena ini pidana bukan perdata. Jadi mereka masing-masing," kata Benyamin seperti dikutip dari Tempo, Kamis 13 April 2023 kemarin.
Benyamin mengatakan sudah melakukan evaluasi atas kasus tersebut. Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya terjadi di lingkungan kerja Pemkot Tangsel.
"Kita sudah melakukan evaluasi. Saya sudah sampaikan ke teman teman struktural kita termasuk pemegang anggaran kita," ujarnya.
Dia meminta seluruh jajaran untuk bisa bekerja sesuai dengan tugas dan kewajibannya masing-masing. "Patuhi aturan dalam pengelolaan anggaran negara, anggaran daerah karena nanti konsekuensinya kalau menyalahi aturan akan ada hukum yang tegas," kata dia.
Pilihan Editor: ASN Pemkot Tangerang Selatan Tersangka Penipuan Diberhentikan Sementara
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.