Kemudian polisi juga menciduk AIF dan W di Apartemen Somerset, Permata Hijau, Jakarta Selatan pukul 02.30 WIB. Barang bukti yang disita dari mereka, yaitu satu klip berisi seperempat pil ekstasi hijau seberat 0,17 gram.
"Saudara AIF dan saudari W pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti, satu plastik klip berisi seperempat butir narkotika jenis ekstasi warna hijau," kata Syahduddi.
"Dari hasil keterangan saudara MR bahwa narkotika jenis ekstasi tadi dibeli dari orang yang bernama Hollower yang saat ini berstatus sebagai DPO (buron)," kata Syahduddi.
Atas perbuatannya itu, Hud Filbert cs. dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
"Perkara nanti apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau dilanjutkan ke sidang peradilan, itu tergantung hasil assessment dari BNN," tutur Syahduddi.
Baru pertama kali pesta narkoba
Syahduddi mengatakan aktor Hud Filbert dan 6 temannya baru pertama kali pesta narkoba. Aktor sinetron itu ditangkap karena kasus kepemilikan narkotika bersama temannya.
"Mereka informasinya baru sekali ini melakukan pesta narkoba dengan teman-temannya," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin, 17 April 2023.
Aktor berusia 28 tahun tersebut juga mengaku baru pertama kali mengonsumsi narkotika. Saat ditangkap, hasil tes urine Filbert dan enam temannya dinyatakan positif mengandung narkotika.
M. FAIZ ZAKI
Pilihan Editor: Heru Budi Aspal Trotoar di Simpang Santa: Sebut untuk Urai Kemacetan dan Janji Bangun Sarana Pejalan Kaki dan Pesepeda