TEMPO.CO, Tangerang - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap AFA alias A, 39 tahun, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Lelaki asal Kabupaten Garut ini telah memberangkatkan 40 orang pekerja migran secara ilegal ke Kamboja selama tiga bulan.
"Modusnya melakukan penampungan kepada korban untuk diberangkat tanpa dilengkapi dokumen persyataran sebagaimana mestinya atau nonprosedural," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Reza Pahlevi, Jumat 5 Mei 2023.
Reza mengatakan, FA bersama jaringannya telah melakukan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia non prosedural dan TPPO sejak Desember 2022. Jaringan perdagangan manusia itu sudah memberangkatkan 40 orang korban ke Kamboja.
"Tersangka diduga tidak bekerja sendiri, ia dibantu oleh jaringannya yang ada di Kamboja, termasuk ada yang merekrut menyiapkan paspor hingga mengatur proses keberangkatan," kata Reza.
Terungkapnya TPPO ini berawal dari penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta menerima informasi dari IS, orang tua korban. IS mengatakan anak kandungnya PDP telah terbang ke Kamboja melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 26 Februari 2023 pukul 11.00.
Menurut IS, anak perempuannya itu diimingi pekerjaan sebagai operator marketing permainan judi online di Kamboja. "Korban PDP berangkat bersama 8 korban lainnya menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 710 dengan rute Jakarta-Kuala Lumpur-Pnompenh Kamboja pada 26 Februari," ujar Reza.
Mendapatkan informasi itu, penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Malaysia agar 8 korban TPPO itu bisa diselamatkan. Atas bantuan Kedubes RI di Malaysia, sesampai di Kuala Lumpur, 8 korban yang akan dikirim ke Kamboja itu dapat dicegah. Mereka dipulangkan ke Indonesia pada 28 dan 29 Februari 2023.
AFA, kata Reza, berlatar belakang pekerja migran Indonesia yang pernah bekerja di Asia Timur. Tersangka mulai merekrut calon PMI untuk dipekerjakan di Kamboja setelah mendapatkan ajakan rekrutmen pekerja ke Kamboja pada 2022. "Dari situ tersangka melakukan rekrutmen dan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per orang," ucap Reza.
AFA gencar membuat iklan lowongan di media sosial untuk menjaring para korban dengan iming iming bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Para korban dikumpulkan dalam penampungan oleh AFA. "Kemudian diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen sebagaimana yang menjadi persyaratan negara tujuannya," kata Reza.
Polisi menjerat AFA dengan pasal berlapis yaitu, pasal 81 jo pasal 69 dan pasal 83 jo pasal 68 Undang undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuma paling lama 10 tahun denda paling banyak Rp 15 miliar dan pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 800 juta.
JONIANSYAH HARDJONO
Pilihan Editor: Komnas PA Beri Penghargaan Polres Bogor, Ungkap Perdagangan Orang Berkedok Yayasan