Ahmad mempertanyakan yang dimaksud penyertaan seseorang bisa dikategorikan ikut atau medeplegen ketika terpenuhi dari unsur persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan setelah perencanaan dia tidak ada di area itu.
“AGH tidak memenuhi semua unsur 355,” katanya.
Meski kata turut serta tidak harus memenuhi semua unsur, ia menegaskan ada kriteria yuridis yang disepakati oleh ilmuwan yakni adanya kerja sama yang dilakukan secara sadar oleh semua aktor, dilakukan bersama-sama dan tidak harus memenuhi semua unsur.
AG, menurut Ahmad Sofian, tidak melakukan kegiatan physical dalam bentuk apapun atau menyentuh D, karena itu Sofian menilai AG tidak memenuhi unsur objektif dalam tindak pidana.
Tapi dalam putusan hakim ada kejanggalan yakni, AG sebagai pelaku peserta di pidana terlebih dahulu dibanding pelaku utama.
“Harusnya Mario Dandy dulu yang disidangkan karena dia memenuhi semua unsur bukan AGH-nya,” ucapnya.
Hakim banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum AG 3,5 tahun penjara