Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menjelaskan putusan hakim sudah memenuhi rasa keadilan. "Pertimbangan-pertimbangan hukumnya sudah tepat dianggap sudah sesuai dengan pendapatnya hakim yang bersangkutan di tingkat banding," katanya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis, 27 April 2023.
Hakim menilai vonis tiga tahun enam bulan penjara bagi AG sudah cukup memberi pembelajaran dan menjadi contoh kepada masyarakat agar tidak berbuat serupa.
Dalam persidangan, penasihat hukum AG dan jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal in yang dipelajari hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebelum menyampaikan putusan banding.
Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman AG kurang berat. "Sedangkan sebaliknya penasehat hukum terdakwa dengan inisial AGH berpendapat hukuman terlalu berat dan tidak sependapat dan sebagainya," ujar Binsar.
Apabila pihak AG belum menerima putusan banding di kasus penganiayaan oleh Mario Dandy ini, kata Binsar, maka masih ada upaya kasasi di Mahkamah Agung. Waktu pendaftaran yang tersedia selama 14 hari, terhitung setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberitahukan secara resmi.
Pilihan Editor: CCTV Diabaikan Hakim, Kuasa Hukum Bantah AG Merokok dan Merekam Mario Dandy Aniaya David