Hakim banding pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap memberi hukuman tiga tahun enam bulan atau 3,5 tahun penjara terhadap AG di kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy.
Hakim tunggal, Budi Hapsari mengatakan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi AG.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL. tanggal 10 April 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar Hakim Budi Hapsari di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Barat, Kamis, 27 April 2023.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis mantan pacar Mario Dandy Satriyo, AG, bersalah dan dihukum pidana tiga tahun enam bulan penjara. Hukumannya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut empat tahun penjara.
Dari putusan banding ini, hukuman dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani selama ini. Kemudian beban biaya perkara dibebankan kepada orang tua AG sebesar Rp 2 ribu.
Vonis hakim dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan memberi pembelajaran