Dosen hukum pidana Binus University, Ahmad Sofian menyebut adanya opini pribadi hakim dalam menelaah kasus terutama pada penerapan ajaran penyertaan dalam pertimbangan hukum hakim.
Ahmad Sofian merupakan ahli yang dipanggil Polda Metro Jaya dalam kasus ini. Ia juga bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Amicus Curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan dimana hanya sebatas memberikan opini, dan bukan melakukan perlawanan.
Ia mengambil pandangan dari Profesor Jan Remmelink, Profesor Simons dan beberapa Yurisprudensi. Sofian memamarkan berkas putusan yang berbunyi: Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyertaan.
“Dalam pandangan saya membaca putusan PN dan PT hakim punya kesimpulan bahwa AGH sama melakukan bersama Mario Dandy dan Shane Lucas. Makanya kita ulas apakah turut serta ini bisa kita lekatkan dalam diri dakwaan AGH atau tidak,” kata Ahmad Sofian, Ahad, 7 Mei 2023.
AG dianggap tidak memenuhi unsur pasal 355 KUHP, apa alasannya?