TEMPO.CO, Jakarta - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, rencana pembagian jam masuk kerja pada pukul 08.00 dan 10.00 WIB dapat mengurangi volume kendaraan yang masuk ke Jakarta secara bersama-sama. Dengan berkurangnya volume kendaraan, tingkat kemacetan juga bisa berkurang.
"Syukur-syukur bisa 50 persen. Jadi orang kan nyaman masuk ke tempat kerja masing-masing," kata Latif di kawasan Monas, Sabtu, 13 Mei 2023.
Latif menjelaskan, kepadatan kendaraan di Jakarta terjadi mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB saat karyawan berangkat kerja. Banyak warga dari luar Jakarta, seperti Depok, Tangerang, Bekasi hingga Bogor bergerak secara serempak menuju kantornya. Hal inilah yang kemudian menyebabkan kemacetan Jakarta.
Oleh sebab itu, Latif menilai Pemprov DKI Jakarta perlu menerapkan suatu kebijakan yang bisa mengurangi tingkat kemacetan tersebut. Salah satunya adalah dengan menerapkan pembagian jam masuk kerja.
Dirlantas Polda Metro Jaya sangat mendorong realisasi kebijakan pembagian jam masuk kerja tersebut.
"Mudah-mudahan bisa terealisasi karena kami khususnya kepolisian yang di lapangan kan istilahnya yang di hilir," ujarnya.
Menurutnya, rencana pembagian jam masuk kerja ini juga disambut baik oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Bahkan, Pemprov DKI Jakarta sudah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas rencana tersebut.
Pilihan Editor: Apindo Setujui Rencana Heru Budi Soal Pembagian Jam Masuk Kerja