TEMPO.CO, Bekasi - H, manajer perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, yang dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus pelecehan seksual modus staycation, ternyata juga dosen di Universitas Pelita Bangsa. Rektor Universitas Pelita Bangsa Hamzah Muhammad Mardi Putra mengkonfirmasi bahwa H adalah pengajar di perguruan tinggi tersebut.
"Dosen di teknik industri, masih baru, belum setahun," kata Hamzah kepada wartawan, Senin sore, 15 Mei 2023.
Hamzah mengatakan, lembaganya ikut terdampak ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang sedang viral dan menjadi perhatian publik itu. Sebab dalam sebuah unggahan yang viral di media sosial, kasus itu juga dikaitkan dengan status H sebagai dosen di kampus UPB.
"Padahal kasus ini masih diproses kepolisian," ucapnya.
Sambil menunggu keputusan hukum dalam kasus tersebut, UPB menghentikan sementara H sebagai dosen. "Jadi kami sangat menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Hamzah.
Sebelumnya H dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh seorang buruh kontrak. Laporan dibuat setelah viral ajakan staycation bos perusahaan kepada karyawatinya jika ingin kontrak kerja diperpanjang. Korbannya, AD, mengaku telah berulang kali dihubungi oleh H.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Kasus Staycation Syarat Perpanjangan Kontrak Kerja, Terlapor Sudah Diperiksa di Hari yang Sama