TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali memberlakukan tilang manual kepada para pengemudi yang melanggar lalu lintas di jalanan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, petugas yang diamanahkan untuk menilang bukan orang sembarangan.
"Kita memberikan surat tilang itu juga tidak kepada petugas sembarangan, enggak, memang petugas yang sudah mempunyai kualifikasi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2023.
Pemilihan itu untuk menghindari upaya berdamai di jalanan antara petugas dengan pengendara. Walau begitu, Latif tidak membeberkan pasti kualifikasi seperti apa yang dimaksud.
Upaya yang dilakukan pimpinan Polri, kata Latif, dimulai dari memberi pesan-pesan setiap apel pagi. Masyarakat juga diperbolehkan membantu mengawasi petugas untuk menghindari penyelewengan.
"Makanya kami unsur pimpinan sangat membutuhkan bantuan pengawasan anggota kami dalam melakukan penindakan. Sehingga tidak ada hal-hal yang di luar kewenangan, melanggar aturan prosedur dalam penilaian," katanya.
Dia mempersilakan masyarakat melapor melalui hotline yang baru saja disediakan Polda Metro Jaya. Saluran pengaduan yang tersedia bisa menghubungi WhatsApp di nomor 082177606060.
Latif menjelaskan, penindakan petugas kepada para pelanggar lalu lintas mulai dari membunyikan peluit dan menegur. Upaya tilang menjadi opsi terakhir penegakkan hukum.
"Sekali lagi, penindakan tilang adalah langkah paling terakhir, isyarat apapun bentuknya itu tindakan," tuturnya.
Berlakunya tilang manual sejak 14 April 2023 berdasarkan hasil evaluasi tilang elektronik. Karena sistem tilang elektronik belum mampu mengawasi setiap jalanan di Indonesia.
Seluruh jalanan di Jakarta juga belum diawasi oleh kamera tilang. Maka para petugas akan mengawasi di lokasi yang tidak ada titik tilang elektronik.
Namun, tilang elektronik tetap diberlakukan untuk menegakkan aturan. Sistem ini juga bakal terus dikembangkan ke depannya.
Pilihan Editor: Tilang Manual Berlaku Lagi, Polda Metro Bantah Polisi Inkonsisten